Diduga Kurangnya Perhatian Dari Pemdes Setempat, ODGJ Warga Desa Seri Dalam Ogan Ilir Telah 7 Tahun Di Pasung

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dirumah sendiri atau di mana pun adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar hak asasi manusia. Seperti yang dialami Novi Yanto (34) Bin Samudra (Alm) warga Desa Seri Dalam, Dusun I, Rt 01 Rw 01, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Pihak keluarga terpaksa memasung Novi Yanto seorang bujangan ini pakai rantai besi dibalut selang dipinggangnya, karna terkena gangguan jiwa, takut membahayakan orang lain.

Pemasungan ini telah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, selama kurun waktu berjalan tersebut pihak Pemdes Seri Dalam tidak ada perhatian dengan kondisi Novi Yanto yang dalam kondisi terpasung.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Maidi Irwansyah ketika dipinta komentar nya menyikapi, “sangat menyayangkan disituasi fasilitas kesehatan sudah dikondisikan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar tapi masih adanya praktek pemasungan ODGJ diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Bukankah Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung dan melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ. Karna pemasungan pada ODGJ dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatannya, serta melanggar hak-hak mereka. Selain itu, pemasungan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Medi. Kamis (03/07/2025)

Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung.

“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada ODGJ dan keluarga mereka serta melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya,” ucapnya.

Selain itu, Idealnya Pemerintah Desa bisa memfasilitasi akses ke layanan kesehatan jiwa, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan rehabilitasi serta membangun lingkungan yang mendukung pemulihan ODGJ.

“Selaku Pemerintah setempat kan bisa bekerja sama dengan dinas sosial, puskesmas, Dinas Kesehatan dan organisasi terkait untuk memberikan penanganan yang komprehensif terhadap ODGJ yang ada diwilayah kerjanya,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda, Hamila (62) selaku orang tua Novi Yanto walau kehidupannya penuh dengan keterbatasan pernah berupaya mengobati anaknya tersebut tapi tidak menuai hasil yang diharapkan.

“Pernah satu kali saya menyatar mobil ingin mengobati anak saya itu, selanjutnya tidak lagi, karna saya tidak punya uang. Untuk makan sehari hari saja saya susah,” tuturnya dengan nada sedih.

Disinggung apakah ada perhatian dari pihak Pemerintah desa selama anaknya tersebut dilakukan pemasungan “Tidak ada, bantuan BLT-DD saja saya baru dapat tahun 2025 ini, tahap 1,” pungkasnya.

Baca Juga :  Camat Pemulutan Barat Hadiri Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Ulak Kembahang 1

Sementara itu, Camat Tanjung Raja yang baru, Dian Septa, S.Sos dihubungi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Gubernur Herman Deru Buka Lomba Azan Yang Digelar PWI Sumsel

“Terima kasih informasinya, kami akan memanggil kadesnya,” ucapnya singkat.

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danramil 404-08 Rambang Lubai Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Mapolsek Rambang
Diduga Pelanggaran Disiplin, Warga Keluhkan Kepala Puskesmas Rambang Kuang Jarang Masuk Kantor. Mengapa?
Polsek Pemulutan Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Penebaran Benih Ikan
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Semambu Hadiri Panen Raya Jagung
HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Bupati Panca Jadi Inspektur Upacara
Lurah Dan Koramil Muara Kuang Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Polsek Muara Kuang
Diduga Adanya Kongkalikong, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Tak Terima Keputusan Hakim
Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:29 WIB

Danramil 404-08 Rambang Lubai Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Mapolsek Rambang

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:16 WIB

Diduga Kurangnya Perhatian Dari Pemdes Setempat, ODGJ Warga Desa Seri Dalam Ogan Ilir Telah 7 Tahun Di Pasung

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:36 WIB

Diduga Pelanggaran Disiplin, Warga Keluhkan Kepala Puskesmas Rambang Kuang Jarang Masuk Kantor. Mengapa?

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polsek Pemulutan Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Penebaran Benih Ikan

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Semambu Hadiri Panen Raya Jagung

Berita Terbaru