RADARcenter, PALI, Sumatera Selatan – Dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting, Pemerintah Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengadakan rembug stunting dan membentuk kader perempuan, Sabtu (26/07/2025).
Rembug stunting merupakan menggambarkan pertemuan atau forum diskusi yang diadakan untuk membahas dan merumuskan strategi bersama dalam rangka mengatasi masalah stunting di suatu wilayah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara penanggung jawab layanan Pemerintah atau masyarakat.
Rembug ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang stunting, penyebabnya, serta langkah-langkah pencegahannya. Melalui forum ini, pemerintah, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, serta berbagai pihak terkait lainnya dapat saling berkolaborasi untuk mengatasi stunting serta menyusun rencana persiapan, waktu, agenda, serta kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Rembuk Stunting yang akan dilakukan. Adapun Daftar Prioritas Usulan Program Kegiatan Pencegahan stunting di Desa
Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Betung Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Betung Barat juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Abab, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD serta Anggota, Ketua TP PKK serta Anggota, Bidan Desa, Ketua Karang Taruna serta anggota dan masyarakat Desa Betung Barat.
Kepala Desa Betung Barat Rozali A.Md., dalam sambutannya mengatakan, rembug stunting yang diadakan hari ini merupakan rangkaian pertemuan dalam rangka menyerap usulan dari KPM, bidan desa kader posyandu terkait percepatan penurunan Stunting serta membahas dan melakukan perumusan hasil kegiatan untuk menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan stunting desa.
“Kita pada pertemuan ini selain mengadakan rembug stunting, juga melaksanakan pembentukan kader perempuan, harapan kedepan semoga masyarakat Betung Barat terbebas dari stunting dan penyakit menular lainnya,”papar Kades.
Ditempat yang sama Camat Kecamatan Abab yang di Wakili Oleh Kasi PMD Tanggam Jaya, Spd., M.Si., menjelaskan rembug stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat. berdasarkan amanah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh kabupaten dan kota.
“Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, ”tutupnya.
(*Andi)