Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR- Mencuatnya dugaan salah satu oknum ASN Pemkab Ogan Ilir yang diduga main proyek disalah satu instansi menjadi isu santer dikalangan publik. Infonya, oknum ASN ini berprofesi sebagai Kepala Bagian dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Informasi yang dihimpun, sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) dinas di Pemkab Ogan Ilir, misalnya, hampir keseluruhan sudah terkondisi menjadi milik si oknum ASN ini. Dengan kata lain, pola penunjukan langsung proyek lebih mudah terkondisikan tanpa harus melalui lelang terbuka di LPSE Ogan Ilir.

“Jadi, proyek PL yang notabene nilai Rp 200 juta itu lebih mudah dikondisikan. Tinggal diatur CV mana yang akan disiapkan sebagai pemenang proyek,” kata salah satu sumber KW (disamarkan) kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).

KW mengungkapkan, oknum ASN yang dimaksud yakni berinisial S yang merupakan salah satu Kabag dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

“S ini tidak bergerak sendiri, ada anak buahnya oknum W yang mengurus dan mengatur proyek tersebut. Ada juga informasi, beberapa proyek itu ada yang dijual oknum S ke pihak ketiga dengan nominal fee berkisar 20% dari nilai proyek,” ucap KW.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, S membantah perihal keterlibatannya dalam transaksi penjualan proyek di Ogan Ilir itu.

“Tidak ada praktik penawaran dan penjualan proyek apapun karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,” kata S saat dihubungi terpisah.

Dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN, Pasal 90 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa ASN dilarang memiliki kepentingan pribadi atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambil.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara atau kepentingan umum.

ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah. Hal ini untuk menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan tidak dengan hormat.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB