Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR- Mencuatnya dugaan salah satu oknum ASN Pemkab Ogan Ilir yang diduga main proyek disalah satu instansi menjadi isu santer dikalangan publik. Infonya, oknum ASN ini berprofesi sebagai Kepala Bagian dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Informasi yang dihimpun, sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) dinas di Pemkab Ogan Ilir, misalnya, hampir keseluruhan sudah terkondisi menjadi milik si oknum ASN ini. Dengan kata lain, pola penunjukan langsung proyek lebih mudah terkondisikan tanpa harus melalui lelang terbuka di LPSE Ogan Ilir.

“Jadi, proyek PL yang notabene nilai Rp 200 juta itu lebih mudah dikondisikan. Tinggal diatur CV mana yang akan disiapkan sebagai pemenang proyek,” kata salah satu sumber KW (disamarkan) kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).

KW mengungkapkan, oknum ASN yang dimaksud yakni berinisial S yang merupakan salah satu Kabag dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

“S ini tidak bergerak sendiri, ada anak buahnya oknum W yang mengurus dan mengatur proyek tersebut. Ada juga informasi, beberapa proyek itu ada yang dijual oknum S ke pihak ketiga dengan nominal fee berkisar 20% dari nilai proyek,” ucap KW.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, S membantah perihal keterlibatannya dalam transaksi penjualan proyek di Ogan Ilir itu.

“Tidak ada praktik penawaran dan penjualan proyek apapun karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,” kata S saat dihubungi terpisah.

Dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN, Pasal 90 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa ASN dilarang memiliki kepentingan pribadi atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambil.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara atau kepentingan umum.

ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah. Hal ini untuk menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan tidak dengan hormat.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru