Tak Dilibatkan Panitia Kurban, Pria Di Palembang Bacok Mantan Ketua Rt

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Gegara tak dilibatkan dalam penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1446 H, seorang pria berinisial DVD (31) nekat membacok ketua panitia. Kejadian brutal tersebut terjadi pada Sabtu (07/06/2025) dihalaman Masjid Haqqul Yakin, Jalan K H Wahid Hasyim, Lorong AA, 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang.

Korban Suyanto (52) mantan ketua Rt setempat pada saat kejadian sedang mencincang daging kurban, tiba-tiba didekati pelaku yang langsung mengayunkan senjata tajam (Sajam) jenis golok ke wajah korban. Korban mengalami luka bacok di bagian hidung hingga harus dirawat di rumah sakit.

Aksi brutal pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) masjid, detik-detik mengerikan pada saat pelaku mendekati korban yang tengah mencincang daging kurban hingga terjadi pembacokan.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, personil Polsek Seberang Ulu I Palembang langsung mencari pelaku dan memberi ultimatum agar menyerahkan diri melalui pihak keluarganya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir. Setelah mendapat ultimatum dari pihak Kepolisian, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsekta Seberang Ulu I Palembang.

Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

Kapolsek Seberang Ulu I AKP Heri mengatakan, bahwa motif dari kejadian pembacokan tersebut murni karena sakit hati.

“Motifnya ketersinggungan karena pelaku tidak di ajak kepanitiaan pemotongan hewan kurban,” kata AKP Heri, Rabu (11/06/2025)

Merasa sakit hati pelaku yang emosi kemudian mengambil sentaja tajam jenis golok yang dibawa seorang bocah dan langsung membacok korban.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Palembang, hasil dari pemeriksaan, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Heri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota
Kandidat Perempuan Satu Satunya “INKINDO” Ir.Ice Trisnawati, SE., ST., MT

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Berita Terbaru