Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Di Desa Lubuk Sakti

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah milik saudara Marjohan (57), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menerangkan bahwa pelaku diketahui berinisial S.A., laki-laki, 52 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil berbagai barang milik korban, antara lain:

● 8 tabung gas LPG 3 kg

● 11 karung beras 5 kg merek Ramos dan 1 karung beras 50 kg jenis Belitang

● 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag

● 30 bungkus rokok dari berbagai merek dan ukuran

● 10 liter BBM jenis pertalite

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Indralaya – Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

● Satu helai baju warna orange

● Satu helai sarung warna hijau biru

● Satu pasang sandal

● Satu buah linggis besi (80 cm)

● Satu buah gunting besi (80 cm)

● Satu bilah senjata tajam jenis arit (50   cm)

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.

(RC/EMI/RILL)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seperti Kebal Hukum, Diduga Oknum Kades AY Lakukan Pengerusakan Dan Pengancaman
Dinilai Lamban, Kinerja Inspektorat Muara Enim Patut Dipertanyakan
Ormas PPP Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemkab, Bupati Muba Sambut Langsung Ratusan Massa
Operasi Pasar Murah Ogan Ilir Sambut Idul Adha 1447 H, Beras Dijual Hanya Rp35.000 Per 5 Kg
Diduga SPBU 24.306.184 Layani Pengisian BBM Jenis Solar Ke Tandon Berskala Besar
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Dana Desa 2026, Desa Pinang Nibung Bangun 12 Unit Sumur Bor Dibagi 2 Tahap, Kini Tahap I Sedang Dalam Pengerjaan
Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan, Advokat Dirwansyah Ajak Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Turun Ke Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Seperti Kebal Hukum, Diduga Oknum Kades AY Lakukan Pengerusakan Dan Pengancaman

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:28 WIB

Dinilai Lamban, Kinerja Inspektorat Muara Enim Patut Dipertanyakan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ormas PPP Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemkab, Bupati Muba Sambut Langsung Ratusan Massa

Senin, 11 Mei 2026 - 16:12 WIB

Operasi Pasar Murah Ogan Ilir Sambut Idul Adha 1447 H, Beras Dijual Hanya Rp35.000 Per 5 Kg

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:03 WIB

Diduga SPBU 24.306.184 Layani Pengisian BBM Jenis Solar Ke Tandon Berskala Besar

Berita Terbaru