Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Di Desa Lubuk Sakti

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah milik saudara Marjohan (57), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menerangkan bahwa pelaku diketahui berinisial S.A., laki-laki, 52 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil berbagai barang milik korban, antara lain:

● 8 tabung gas LPG 3 kg

● 11 karung beras 5 kg merek Ramos dan 1 karung beras 50 kg jenis Belitang

Baca Juga :  40 Orang Wartawan Sumsel Ikuti Wisata Telusur Sungai

● 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag

● 30 bungkus rokok dari berbagai merek dan ukuran

● 10 liter BBM jenis pertalite

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Indralaya – Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga :  Diduga Gudang BBM Ilegal Kebal Hukum, APH Hanya Tutup Mata

● Satu helai baju warna orange

● Satu helai sarung warna hijau biru

● Satu pasang sandal

● Satu buah linggis besi (80 cm)

● Satu buah gunting besi (80 cm)

● Satu bilah senjata tajam jenis arit (50   cm)

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.

(RC/EMI/RILL)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pelanggaran Disiplin, Warga Keluhkan Kepala Puskesmas Rambang Kuang Jarang Masuk Kantor. Mengapa?
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Semambu Hadiri Panen Raya Jagung
HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Bupati Panca Jadi Inspektur Upacara
Lurah Dan Koramil Muara Kuang Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Polsek Muara Kuang
Diduga Adanya Kongkalikong, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Tak Terima Keputusan Hakim
Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Polres Ogan Ilir Gelar Pemusnahan BB Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Berskala Besar
Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Dan Dampak Sosialnya

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:36 WIB

Diduga Pelanggaran Disiplin, Warga Keluhkan Kepala Puskesmas Rambang Kuang Jarang Masuk Kantor. Mengapa?

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Semambu Hadiri Panen Raya Jagung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:55 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Bupati Panca Jadi Inspektur Upacara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:33 WIB

Lurah Dan Koramil Muara Kuang Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Polsek Muara Kuang

Senin, 30 Juni 2025 - 17:25 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru