Polres Ogan Ilir Gelar Pemusnahan BB Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Berskala Besar

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Disaksikan unsur Forkopimda, Polres Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, didampingi Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Atmaja.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Helmi mengatakan bahwa pada giat pemusnahan kali ini barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih akan dimusnahkan bersama 91 butir ekstasi.

“Barang bukti kedua jenis narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus Satnarkoba Ogan Ilir dari dua wilayah berbeda yakni Tanjung Raja dan Indralaya Utara,” kata Helmi di Mapolres Ogan Ilir, Senin (30/06/2025) siang.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti kejahatan ini dicek langsung oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, untuk pembuktian bahwa kedua barang bukti narkoba ini benar mengandung zat terlarang.

Kemudian selanjutnya dihancurkan dengan cara diblender dengan ditambahkan larutan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran air dengan disaksikan kedua tersangka.

Dikatakan Helmi, dengan pemusnahan kedua zat terlarang ini, Polres Ogan Ilir menyelamatkan 20.885 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dengan terungkapnya kasus ini, Polisi akan terus melakukan pengembangan kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas

Masih katanya, kedua tersangka kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kita tidak akan memberikan toleransi pada para pelaku tindak pidana narkoba. Semua akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Helmi.

Sementara, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melalui Asisten I Pemkab Ogan Ilir Dicky Syailendra, pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Polri khususnya Satnarkoba Polres Ogan Ilir yang telah mengamankan barang bukti sebanyak ini.

Karena betapa tidak katanya, puluhan ribu jiwa masyarakat Kabupaten Ogan ilir terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini semestinya diberikan apresiasi nyata oleh Pemkab Ogan Ilir. Apalagi besok Tanggal 1 Juli 2025 adalah perayaan HUT Bhayangkara Ke-79. Ini akan kami sampaikan pada Bapak Bupati,” kata Dicky.

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Jumat, 3 April 2026 - 22:20 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:27 WIB

Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja

Berita Terbaru