Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 22 Paket Sabu Dan 101 Butir Ineks

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial SY (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.

Penggerebekan dilakukan di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di rumah milik seorang pelaku berinisial S (Sapril) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggerebekan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk S, namun SY berhasil diamankan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain:

● 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram,

● 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram,

● 2 timbangan digital,

● 3 sekop plastik,

● 4 ball klip bening,

● 2 unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Ps. Kasat Narkoba IPTU Surya A., S.H., menyatakan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar IPTU Surya A., S.H.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

(RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 

Berita Terbaru