Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, Dorong Tindakan Tegas Atas Pembangunan Ruko Diduga Ilegal Di Sukarami

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Ruspanda Karibullah, Anggota Komisi III Andreas OP, Yusuf Indra Kusuma, Firmansyah Hadi dan beberapa anggota Komisi III lainnya , serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah ST mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.

“Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya,” ujarnya

Lebih lanjut Ruspanda atau kerap disapa Panda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar di Kecamatan Sukarami.

“Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut,” tuturnya.

Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut. Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.

“Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti,” katanya.

Sat Pol PP, sambung Panda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya apakah sanksi kedua atau sanksi ketiga itu ditunggu.

“Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada seat plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan. Ini bukan perusahaan tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan,” bebernya.

“Kita menghimbau dinas terkait di Kota Palembang untuk sepenuhnya bekerja dan kita ingin kerja lebih baik kedepannya. Seharusnya eksekutif sudah bertindak karena ini sudah dari bulan 2 kemarin. Tadi kita sudah ngobrol bareng untuk penegasan kepada pihak dinas terkait dan kita minta Walikota untuk menertibkan, serta OPD ini untuk lebih baik lagi, dan bekerja lebih baik lagi,” paparnya.

Ketika ditanya awak media terkait akibat kalau bangunan tidak ada izin, Ruspanda menerangkan, kalau tidak melakukan penertiban dalam proses pembuatan izin, pihaknya khawatir tempat lain juga akan terulang kembali.

“Kita memberikan evaluasi supaya kedepannya lebih baik. Kita menindak ini supaya masyarakat lebih memahami terkait dengan aturan yang ada di kota Palembang ini,” tandasnya.

Forum Pemerhati Lingkungan Hidup, Ki Musmulyono, SP menuturkan, bahwa telah ditemukan ada pembangunan ruko 5 pintu.

“Kami mengapresiasi Komisi 3 untuk bergerak cepat terkait pemanggilan beberapa dinas ini yang sudah dilayangkan pada 22 Maret lalu” tuturnya.

Komisi 3 merekomendasikan kepada Pemkot untuk segera menindaklanjutinya dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang belum memiliki izin sama sekali.

“Forum pemerhati lingkungan hidup mendukung dan mendorong pemerintah untuk menegakkan Perda dan menindak tegas sama pihak perizinan,” pungkasnya.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Tol Kapal Betung, Akses Pulo Kerto Terputus — Ratu Dewa Turun Tangan!
Warga Sungai Buah Terancam Digusur, Kuasa Hukum Siap Lawan Demi Keadilan
Heboh Dugaan Pungli di SMA Negeri 5 Palembang, Yayasan Bantuan Hukum Turun Tangan!
Bapenda dan LKPSS Bahas Strategi Optimalisasi PAD Palembang: Sinergi Akademisi dan Pemerintah di Tengah Tekanan Ekonomi
Semarak Pekan Olahraga Guru Palembang 2025: Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas di Dunia Pendidikan
15 Desa di Pemulutan Selatan Ikuti Bimtek Siskeudes dan Jaga Desa 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan
Diduga Oknum Kades Di Kecamatan Karang Agung Ilir, Anggunkan Sertifikat Tanah Warga Dan Jual Tanah Taman Nasional

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Dampak Tol Kapal Betung, Akses Pulo Kerto Terputus — Ratu Dewa Turun Tangan!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Warga Sungai Buah Terancam Digusur, Kuasa Hukum Siap Lawan Demi Keadilan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Heboh Dugaan Pungli di SMA Negeri 5 Palembang, Yayasan Bantuan Hukum Turun Tangan!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Bapenda dan LKPSS Bahas Strategi Optimalisasi PAD Palembang: Sinergi Akademisi dan Pemerintah di Tengah Tekanan Ekonomi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:57 WIB

15 Desa di Pemulutan Selatan Ikuti Bimtek Siskeudes dan Jaga Desa 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Berita Terbaru