RADARCenter, PALEMBANG– Oknum Ketua Rt 50 Rw 08 Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, menjadi tersangka pelaku penggelapan motor warga, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (06/05/2025) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakti, Rt 36 Rw 07, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kronologis kejadian berawal pada saat MS (Korban) sedang menggunting rambutnya, tiba tiba datang HS (Pelaku) meminjam motornya merk Honda Beat tahun 2025 BG 6744 AAW. Ditunggu tunggu selama dua hari lebih motor kesayangannya tidak kembali, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati dengan nomor laporan Polisi : STPL/ B/ 105/ V/ 2025/ SPKT/ POLSEK KERTAPATI/ POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL tanggal 08 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi awak media, MS menceritakan kejadian awal saat pelaku meminjam motornya. Waktu itu ia sedang bergunting rambut didaerah Jalan Ki Kemas Rindo (Sungki).
“Pada saat saya sedang bergunting rambut, pelaku datang minta antar kesuatu tempat, karna saya sedang bergunting rambut jadi saya tidak mungkin mengantarnya, maka saya suruh teman saya untuk mengantarnya,” kata MS kepada awak media, Jumat (23/05/2025).
Dia melanjutkan, berdasarkan cerita dari temannya, pertama pelaku minta antar ke daerah segayam PU 1 Sungki. Sampai disana pelaku minta antar ke daerah Keramasan menemui temannya.
“Sampai didaerah Keramasan teman saya tersebut disuruh nunggu, dengan alasan dia akan menjemput temannya, dalam keadaan terpaksa teman saya pun menurut saja apa katanya. Karna lama menunggu akhirnya teman saya pulang melaporkan kejadian tersebut kepada saya,” terangnya.
Dua hari menunggu dari kejadian tersebut lanjutnya, jangankan motornya kembali, batang hidung pelaku tak kunjung kelihatan.
“Karna tidak ada etikad baik dari pelaku untuk mengembalikan motor saya tersebut, maka saya melaporkan kejadian yang menimpa saya tersebut kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Kertapati,” ucapnya dengan raut wajah sendu.
Ditanya apakah sebelum membuat laporan kejadian tersebut ke Polisi, dirinya telah menghubungi pihak keluarga pelaku, jawabnya ya.
“Sebelum kami melaporkan kejadian ini ke Polisi, kami berharap ada etikad baik dari pihak keluarganya. Tapi saat dihubungi, orang tuanya tidak tahu menahu dan lepas tangan dengan adanya kejadian tersebut,” terangnya.
“Saya tidak menyangka seorang Oknum Ketua Rt berbuat seperti itu kepada saya, semestinya dia itu sebagai Ketua Rt menjadi panutan memberikan contoh yang baik kepada warga, bukan malah sebaliknya berbuat seperti itu,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2025, BG 6744 AAW, nomor rangka MH1JFP114FK971044, nomor mesin JFP1E-1990276, STNK a.n: Romli, kerugian ditapsir Rp8 juta rupiah.
Diwaktu yang berbeda Lurah Ogan Baru Firdaus SE dihubungi menyebutkan, bahwa sudah mengetahui kejadian tersebut.
“Kalau nanti dipenyelidikan selesai, terbukti bersalah. Ketua Rt nya diberhentikan, Sekretaris Rt akan dijadikan pejabat Ketua Rt,” sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Bukan hanya itu, Firdaus juga menyampaikan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati.
“Pihak yang korban langsung melaporkan ke Polisi, dan Bhabinkamtibmas mendampingi. Karena setiap lurah punya Polisi Bhabinkamtibmas, dikantor lurah,” jelasnya. (RC/RED)