RADARCenter, OGAN ILIR– Terkait gudang yang terbakar beberapa hari yang lalu diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir meringkus seorang pemilik gudang BBM oplosan yang terbakar di dekat Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Tragedi kebakaran hebat tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025) lalu sekira pukul 17.00 WIB hingga mengakibatkan gudang beserta isinya ludes dilalap api.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan tersebut merupakan pemilik gudang.
“Tersangka inisial AS (26). Yang bersangkutan merupakan pemilik sekaligus yang menjalankan bisnis BBM oplosan,” kata Ilham kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/04/2025).
Ilham mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa bisnis BBM oplosan itu dijalankannya sejak Maret lalu atau selama satu bulan.
“Tersangka mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan itu mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta,” terang Ilham.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menerangkan, adapun penyebab kebakaran diduga adanya percikan api dari mesin pompa bahan bakar. Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang dan juga melalap puluhan drum, tanki dan baby tank untuk menampung bahan bakar.
Saat terjadi kebakaran lanjut Ilham, tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan atau APAR, namun upaya tersebut sia-sia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain,” ungkap Ilham. (RC/YOPI)