Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Diciduk Aparat Kepolisian Polres Ogan Ilir

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Seorang pemuda berinisial A.R alias R. (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Sabtu, 15 Maret 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban bernama Sapta Wahyu Hidayat (25) sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Revo Fit warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BG-3547-TM.

“Korban meminjamkan motornya karena merasa kenal dengan tersangka dan mengetahui tempat tinggalnya. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir,” ujar AKP Muhammad Ilham.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Lapas Tanjung Raja Apresiasi Hasil Razia Gabungan: Lingkungan Tetap Aman Dan Tertib
Kilang Plaju Lahirkan Inovasi Refrigeran Ramah Lingkungan dari Musicool hingga Breezon
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Oleh Istri Di Halaman Kantor Inspektorat OKI
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Area Perkantoran, Istri Korban Diamankan Polisi
Soleh Resmi Nahkodai DPC PMPB Kabupaten Ogan Ilir Masa Bakti 2026 – 2031
Bongkar Sarang Peredaran Shabu Di Pemulutan, Dua Pengedar Diamankan, Puluhan Klip Narkotika Berhasil Disita
Tim Rajawali Bekuk Terduga Pelaku Curanmor, Barang Bukti CCTV Diamankan
Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:55 WIB

Kepala Lapas Tanjung Raja Apresiasi Hasil Razia Gabungan: Lingkungan Tetap Aman Dan Tertib

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Kilang Plaju Lahirkan Inovasi Refrigeran Ramah Lingkungan dari Musicool hingga Breezon

Senin, 21 September 2026 - 19:30 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Oleh Istri Di Halaman Kantor Inspektorat OKI

Senin, 21 September 2026 - 16:54 WIB

ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Area Perkantoran, Istri Korban Diamankan Polisi

Senin, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Soleh Resmi Nahkodai DPC PMPB Kabupaten Ogan Ilir Masa Bakti 2026 – 2031

Berita Terbaru