RADARCenter, SUMATERA SELATAN– Kuasa hukum Wawan Setiawan, SH yang di dampingi oleh beberapa media Selasa (25/03/2025) mendatangi kejaksaan Negeri pangkalan balai Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan, dan di lanjutkan menuju lapas kelas II Banyu Asin, guna penjemputan ke lima tertuduh ( salah tangkap ) yang di lakukan oleh oknum Polsek Air Kumbang tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
Pengadilan Negeri ( PN ) pangkalan balai, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB 23 Januari yang di mintakan banding . Pengadilan Tinggi membebaskan tertuduh dari segala dakwaan, Basir bin daeng,Mungalim bin Muhamad Sehudin,Angkut bin Lana,Basir bin Daeng Manciji dan AWI bin Husein,dari tuduhan telah melakukan pencurian kelapa sawit seperti yang di tuduhkan,akhirnya menghirup udara bebas setelah 6 bulan menghuni penjara tanpa dosa.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri pangkalan balai,akhirnya kelima terutuduh sujud syukur di sambut haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu lapas kelas II pangkalan balai, yang mana sebelumnya kuasa hukum sudah berusaha melakukan upaya keras berjuang melakukan pembelaan kepada korban yang tertuduh atas pencurian kelapa sawit di Kecamatan Air Kumbang seperti yang di tuduh kan sebelumnya .
Dalam keterangan nya kuasa hukum Amirudin menjelaskan kepada media bahwa kelima terdakwa ini tidak melakukan pencurian serta tindak pidana seperti yang telah di tuduhkan oleh kejaksaan itu sendiri, selain itu kuasa hukum Wawan Setiawan, SH juga menyampaikan kepada pihak PT Andira agro agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak propesionalan dalam permasalahan ini serta melibatkan aparat setempat .
Lanjutnya kepada aparat penegak hukum jangan serta merta untuk melakukan tuduhan seolah – olah mereka pelaku pencurian,seperti apa yang telah di tuduhkan, tanpa dasar hukum yang jelas seolah terindikasi adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak aparat penegak hukum Polsek Air Kumbang itu sendiri ungkapnya. (RC/SR)