DPP SEMMI Apresiasi Dan Dukung Kebijakan Mendes, Pendes Dilarang Rangkap Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, JAKARTA– Dewan Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPP SEMMI) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yaitu tentang pendamping desa yang dilarang memiliki rangkap jabatan adalah suatu kebijakan yang sangat positif dalam membangun pembangunan desa.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung Mendes yang telah membuat kebijakan melarang pendamping desa memiliki rangkap jabatan suatu hal positif dalam fokus bangun desa.” Disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SEMMI Miftah Antaries., S.Ikom., saat ditemui di Jakarta, (12/3/2025).

Miftah mengatakan, apabila Pendamping desa merangkap jabatan itu adalah hal yang sangat tidak professional dan karena dapat tidak fokus melakukan pendampingan terhadap desa yang pada praktiknya itu dapat di tunggangi kepentingan kepentingan dan sangat merugikan pembangunan desa.

“Pendamping desa itu apabila merangkap jabatan adalah hal yang sangat tidak professional karena pada praktiknya itu ditunggangi kepentingan yang pastinya sangat merugikan pembangunan desa.” Kata Miftah.

Ia menambahkan, pendamping desa harusnya dapat menciptakan pikiran-pikiran produktif lintas sektor dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Seharusnya pendamping orang profesional harusnya bisa menciptakan pikiran produktif dari berbagai sektor ya untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.” Ucap dia.

Miftah berharap agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus dan terus gerak cepat dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto.

“Saya sangat dukung Pak Mendes Yandri semangat dan fokus untuk menyukseskan hal tersebut dengan gercep karena itu program asta cita Pak Prabowo.” Tuturnya. (RC/RED)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat, Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Meta Luncurkan Kabel Bawah Laut Meta Candle 570 Tbps, Perkuat Internet Indonesia dan Asia Pasifik
TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat
PT Bukit Asam Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru dalam RUPS 2025
Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Kluivert dan PSSI Kompak Jadikan Kekalahan sebagai Pelajaran Jelang Putaran Berikutnya
Rizal Fadillah Siap Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bawa Bukti Kajian Ahli
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Pejabat Strategis untuk Perkuat Kinerja TNI AD
Harga Emas Antam Melejit, Tembus Rp 1,89 Juta per Gram di Tengah Aturan Pajak Baru

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:08 WIB

PWI Pusat, Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Meta Luncurkan Kabel Bawah Laut Meta Candle 570 Tbps, Perkuat Internet Indonesia dan Asia Pasifik

Jumat, 5 September 2025 - 18:06 WIB

TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:52 WIB

PT Bukit Asam Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru dalam RUPS 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:15 WIB

Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Kluivert dan PSSI Kompak Jadikan Kekalahan sebagai Pelajaran Jelang Putaran Berikutnya

Berita Terbaru