RADARcenter, Pali – LSM Macan bersama dua wartawan dari media Radar Center dan Kompas One melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Humas PT Adera Field 11, HSE Adera, dan Humas Rig Arjuna (Selasa/11 03/2025).
Rapat tersebut membahas dugaan kelalaian dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di area kerja Rig Arjuna yang berada di wilayah “Abab128”, kawasan yang terindikasi dikelola oleh PT Adera.
Dugaan kelalaian tersebut pertama kali terungkap pada 28 Februari 2025, saat LSM Macan bersama wartawan dari Radar Center dan Kompas One menemukan adanya indikasi kesalahan prosedur dalam pengelolaan limbah LB3.
Temuan tersebut kemudian diperkuat pada 5 Maret 2025, ketika LSM Macan dan media bersama DLH Kabupaten PALI melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 11 Maret 2025, pihak-pihak yang terlibat membahas upaya tindak lanjut dan penertiban agar permasalahan tersebut tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), LSM Macan mendesak adanya langkah konkret dan penegakan hukum guna memastikan pengelolaan limbah LB3 dilakukan sesuai prosedur.
Hasil rapat memutuskan bahwa LSM Macan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati PALI dan Polres Pitsus PALI sebagai bentuk laporan dan permohonan tindak lanjut.
LSM Macan berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Humas PT Adera dan Rig Arjuna berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal terkait pengelolaan limbah B3 dan bekerja sama dengan pihak berwenang guna menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan bertanggung jawab.
(*Andi/RC)