RADARCenter, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru serta memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Program Serambi 2025 berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025 dengan melibatkan berbagai bank umum serta layanan kas keliling di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, mengungkapkan bahwa BI telah menyiapkan Rp180,9 triliun dalam bentuk uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode ini.
Jadwal Penukaran Uang Baru
BI telah menetapkan empat periode pemesanan penukaran uang baru, yaitu:
✔ Periode I: 3 Maret 2025 (pemesanan mulai pukul 12.00 WIB), penukaran 4-9 Maret 2025.
✔ Periode II: 9 Maret 2025 (pemesanan mulai pukul 09.00 WIB), penukaran 10-16 Maret 2025.
✔ Periode III: 16 Maret 2025 (pemesanan mulai pukul 09.00 WIB), penukaran 17-23 Maret 2025.
✔ Periode IV: 23 Maret 2025 (pemesanan mulai pukul 09.00 WIB), penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Penukaran Uang Baru
Untuk kemudahan masyarakat, BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1️⃣ Akses situs PINTAR melalui perangkat yang terhubung internet.
2️⃣ Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3️⃣ Tentukan lokasi penukaran sesuai domisili.
4️⃣ Atur jadwal penukaran berdasarkan ketersediaan.
5️⃣ Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email).
6️⃣ Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal.
7️⃣ Konfirmasi pemesanan dan unduh bukti pemesanan.
8️⃣ Lakukan penukaran dengan membawa KTP asli serta bukti pemesanan ke lokasi yang telah dipilih.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
✅ Hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.
✅ Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai serta disusun rapi.
✅ Batas maksimal penukaran adalah Rp4,3 juta per orang, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
✅ Disarankan untuk melakukan pendaftaran lebih awal agar mendapatkan slot yang diinginkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi @bank_indonesia. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar proses penukaran uang berjalan lancar dan nyaman! (*red/RC)





















