Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dikubur Dicor Semen Divonis Mati oleh PN Palembang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai koperasi, Anton Eka Saputra.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan Majelis Hakim diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH.

Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Juni 2024, di mana jasad korban ditemukan terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, dengan kondisi dicor semen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan kekejian. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dilansir dari iNews, Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Istri Anton Eka Saputra yang hadir dalam persidangan tampak menangis hingga harus dibantu keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan hakim. Tim kuasa hukum mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Ini adalah keputusan yang adil dan mencerminkan hati nurani. Korban adalah tulang punggung keluarga, namun malah dibunuh dengan cara keji dan jasadnya dicor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Jasmadi.

Meskipun para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga grasi kepada Presiden, keluarga korban menegaskan akan terus berjuang agar keadilan tetap ditegakkan. (*red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB