Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dikubur Dicor Semen Divonis Mati oleh PN Palembang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai koperasi, Anton Eka Saputra.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan Majelis Hakim diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH.

Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Juni 2024, di mana jasad korban ditemukan terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, dengan kondisi dicor semen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan kekejian. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dilansir dari iNews, Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Istri Anton Eka Saputra yang hadir dalam persidangan tampak menangis hingga harus dibantu keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan hakim. Tim kuasa hukum mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Ini adalah keputusan yang adil dan mencerminkan hati nurani. Korban adalah tulang punggung keluarga, namun malah dibunuh dengan cara keji dan jasadnya dicor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Jasmadi.

Meskipun para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga grasi kepada Presiden, keluarga korban menegaskan akan terus berjuang agar keadilan tetap ditegakkan. (*red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Polisi Sarankan Jembatan Ambles di Muara Kumbang OI Ditutup Saat Larut Malam
Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:14 WIB

Cegah Kecelakaan, Polisi Sarankan Jembatan Ambles di Muara Kumbang OI Ditutup Saat Larut Malam

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08 WIB

Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Berita Terbaru