RADARCenter, Ogan Ilir – Tim Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus seorang sopir yang diduga menggelapkan barang milik CV Prima Perkasa Logistics dengan nilai kerugian mencapai Rp 400 juta.
Tersangka, berinisial E.K (44), ditangkap di Palembang pada Rabu, 5 Februari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula pada 5 Juli 2024 ketika truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan tersangka ditemukan dalam kondisi kosong di area kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir.
Kaca pintu kendaraan pecah, beberapa suku cadang hilang, dan muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama lenyap.
Menerima laporan dari pihak perusahaan yang diwakili Y.T.G (51), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dua saksi, yakni F.Y (35) dan E.L.S (30), polisi mengarah pada dugaan penggelapan oleh tersangka.
Berbekal informasi keberadaan pelaku di Palembang, tim yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.M., CPHR, bersama Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo, S.H., langsung bergerak cepat. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di Simpang Tol Palindra tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, E.K mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita truk Fuso yang dikemudikan tersangka. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tanjung Batu mengimbau para pelaku usaha agar lebih waspada dalam mempercayakan barang dagangan mereka serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan dunia usaha dan perekonomian daerah. (*Red)