RADARCenter, Bogor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan membatalkan semua sertifikat tanah yang terletak di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang jika terbukti bahwa lahan tersebut memang merupakan laut.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan keputusan ini melalui prosedur yang hati-hati dan matang, mengingat sertifikat-sertifikat tersebut sebelumnya telah melalui proses administrasi yang lengkap.
Nusron menjelaskan bahwa untuk sertifikat yang berada di wilayah abu-abu, pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil langkah.
“Kami akan pastikan bahwa lahan tersebut memang laut sebelum bertindak,” ujar Nusron.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa masalah pemalsuan dokumen bukan menjadi urusan Kementerian ATR/BPN, namun pihaknya tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan setiap sertifikat.
Sejauh ini, kementeriannya telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang terdeteksi berada di kawasan pagar laut. Proses verifikasi sertifikat lainnya masih berjalan, dengan pihaknya mencocokkan posisi lahan apakah berada di dalam atau di luar garis pantai.
Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan masalah ini, dan pihaknya siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. (*Red)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nusron Akan Batalkan Semua Sertifikat Pagar Laut jika Lahannya Benar-benar Laut”, Klik untuk lihat sumber