RADARCenter, OGANILIR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, JE ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Penagkapan JE ini langsung ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir pada hari ini Rabu (05/02/2025)
Kajari Ogan Ilir Eben Naser Silalahi melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengatakan, penangkapan tersebut terkait kasus korupsi peningkatan jalan diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Tersangka telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan pada saat masih aktif sebaga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.” kata Gita dihadapan para awak media.
Berdasarkan keterangan Gita dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JE yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
“Pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, pada saat itu tersangka JE menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.
Gita melanjutkan, dibawah kepemimpinan tersangka JE sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ia menggarap proyek tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar, dana tersebut bersumber dari APBD Ogan Ilir.
Diungkapkan Gita, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada (12/012025), proyek dengan pagu anggaran 2 Miliar tersebut terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran.
“Proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang ini menelan kerugian negara mencapai Rp894 juta.” terang Kasi Intelijen Kejari Ogan ilir.
Terakhir dia menyebutkan, bahwa tersangka JE Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ini akan mejalani masa penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
“Selesai menjalani masa penahanan tersebut, kemudian tersangka JE akan menjalani proses persidangan. Untuk Jadwal persidangannya nanti menyusul,” terang Gita. (RC/Red)