Kejari Tangkap Mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGANILIR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, JE ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Penagkapan JE ini langsung ditetapkan sebagai tersangka yang  diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir pada hari ini Rabu (05/02/2025)

Kajari Ogan Ilir Eben Naser Silalahi melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengatakan, penangkapan tersebut terkait kasus korupsi peningkatan jalan diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Tersangka telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan pada saat masih aktif sebaga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.” kata Gita dihadapan para awak media.

Berdasarkan keterangan Gita dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JE yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Ogan Ilir.

“Pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, pada saat itu tersangka JE menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.

Gita melanjutkan, dibawah kepemimpinan tersangka JE sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ia menggarap proyek tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar, dana tersebut bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Baca Juga :  Nusron Janji Batalkan Sertifikat Pagar Laut Jika Terbukti Lahan Laut

Diungkapkan Gita, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada (12/012025), proyek dengan pagu anggaran 2 Miliar tersebut terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran.

“Proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang ini menelan kerugian negara mencapai Rp894 juta.” terang Kasi Intelijen Kejari Ogan ilir.

Terakhir dia menyebutkan, bahwa tersangka JE Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ini akan mejalani masa penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Perdana! Proses Belajar TKA-TPA Dan TPQ AL-AQSO Unit 016 Polsek Tanjung Batu Resmi Dimulai

“Selesai menjalani masa penahanan tersebut, kemudian tersangka JE akan menjalani proses persidangan. Untuk Jadwal persidangannya nanti menyusul,” terang Gita.  (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti
Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli
20 KPM Desa Tanjung Temiang Terima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Berita Terbaru