Kejari Tangkap Mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGANILIR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, JE ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Penagkapan JE ini langsung ditetapkan sebagai tersangka yang  diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir pada hari ini Rabu (05/02/2025)

Kajari Ogan Ilir Eben Naser Silalahi melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengatakan, penangkapan tersebut terkait kasus korupsi peningkatan jalan diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Tersangka telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan pada saat masih aktif sebaga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.” kata Gita dihadapan para awak media.

Berdasarkan keterangan Gita dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JE yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Ogan Ilir.

“Pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, pada saat itu tersangka JE menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.

Gita melanjutkan, dibawah kepemimpinan tersangka JE sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ia menggarap proyek tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar, dana tersebut bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Diungkapkan Gita, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada (12/012025), proyek dengan pagu anggaran 2 Miliar tersebut terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran.

“Proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang ini menelan kerugian negara mencapai Rp894 juta.” terang Kasi Intelijen Kejari Ogan ilir.

Terakhir dia menyebutkan, bahwa tersangka JE Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ini akan mejalani masa penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

“Selesai menjalani masa penahanan tersebut, kemudian tersangka JE akan menjalani proses persidangan. Untuk Jadwal persidangannya nanti menyusul,” terang Gita.  (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hebat! SMAN 9 Kembali Mengukir Prestasi Pada UNITY Part V Tahun 2025 Yang Digelar SMAN 8 Palembang
TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat
Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting
Pemdes Sungai Rotan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap III Tahun 2025
Polsek Pemulutan Laksanakan Penanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Di Desa Pelabuhan Dalam
Perayaan Meriah Malam Puncak HUT RI Ke- 80 Di Desa Belanti Ogan Ilir
Dua Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Bawah Jembatan Kertapati Ditemukan
Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026, Pemdes Ulak Kembahang 1 Gelar Musdes

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 19:53 WIB

Hebat! SMAN 9 Kembali Mengukir Prestasi Pada UNITY Part V Tahun 2025 Yang Digelar SMAN 8 Palembang

Kamis, 4 September 2025 - 17:02 WIB

Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting

Kamis, 4 September 2025 - 16:50 WIB

Pemdes Sungai Rotan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap III Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 17:16 WIB

Polsek Pemulutan Laksanakan Penanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Di Desa Pelabuhan Dalam

Rabu, 3 September 2025 - 09:12 WIB

Perayaan Meriah Malam Puncak HUT RI Ke- 80 Di Desa Belanti Ogan Ilir

Berita Terbaru