RADARcenter, Jakarta – Koordinator Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kota Palembang, H. Jamakudin, SH, hadir langsung di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyaksikan hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Kota Palembang 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo tersebut memutuskan menolak gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani, dan paslon nomor urut 3, Yudha Pratomo-Baharudin, dengan nomor perkara: 110/ PHPU. Wako – XXIII/2025.
Dengan hasil tersebut, Paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS), dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang 2024.
Setelah mendengar putusan tersebut, H. Jamakudin, SH bersama tim pemenangan RDPS di halaman gedung MK langsung merayakan kemenangan dengan penuh kebahagiaan.
“Alhamdulillah, kami menyambut dengan gembira keputusan hakim MK ini, RDPS dapat dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2025-2030,” ungkap H. Jamakudin melalui pesan WhatsApp-nya pada Rabu, 5 Februari 2025.
H. Jamakudin menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik tim pemenangan dan relawan, tetapi merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Kota Palembang.
Ia pun mengajak warga Palembang untuk bersyukur atas hasil yang telah ditetapkan oleh MK. (*Red/RC)