RADARCenter, OGAN ILIR– Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan adanya perzinahan dengan istri orang yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Kepala desa diwilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Adanya perkara perzinahan diwilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, yang pemberitaannya sempat viral dibeberapa media Online dan Medsos. Polisi langsung gerak cepat melakukan pendalaman terkait adanya perkara ini, dan ada beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, bahwa perkara tersebut telah dilaporkan suami dari selingkuhan Oknum kades yang berada diwilayah Kecamatan Rambang Kuang.
“Laporannya masuk pada tanggal 24 Januari kemarin. Terlapornya adalah Oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang,” kata Ilham kepada wartawan, Senin (10/02/2025).
Perkara ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menerangkan, kejadian hubungan terlarang antara Oknum kades dan istri orang tersebut terjadi dua tahun lalu lalu.
“Kejadian tersebut terjadi dua tahun yang lalu, antara akhir 2022 hingga awal 2023. Ketika itu oknum kades tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor,” terang Ilham.
Polisi memastikan masih terus melakukan penyelidikan perkara ini, guna mengumpulkan alat bukti.
Diungkapkan Ilham, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan tersebut.
“Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyelidikan,” tukasnya. (RC/RED)