Diduga Tak Memiliki Izin, Hotel Parkside Di Segel

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang lakukan penghentian segala bentuk Operasional Hotel Parkside yang berlokasi di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Hotel 7 tingkat ini dilakukan penyegelan sesuai dengan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan nomor: 0467_KPTS/ PP/ 2025 tentang tim pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Hotel Parkside tersebut dilakukan penutupan karna tidak memiliki izin kegiatan Operasional.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, dilakukannya penindakan tersebut berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Palembang. Karna sejak ditindaklanjuti beberapa bulan lalu sampai dengan saat ini pihak Hotel Parkside masih nakal dan tidak mau mengurus izin.

“Komisi III dan pihak OPD terkait sebelumnya telah melakukan rapat terbatas dan telah diputuskan bahwa hotel ditutup karna tidak memiliki izin,” kata Rubi kepada awak media.

Diketahui lanjutnya, bahwa Hotel Parkside masih menggunakan perizinan lama, sewaktu hotel tersebut masih dalam keadaan tiga lantai dengan nama Lucky Kos.

Pada tahun 2023 Hotel Parkside dilakukan renovasi menjadi 7 lantai, pemiliknya tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Soal ketenagakerjaan Hotel Parkside juga tidak memiliki izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pihak Hotel Parkside memang telah mengurus Amdal Lalin, tapi tidak mengurus izin Penanggulangan Bencana Kebakaran,” terangnya.

Dijelaskan Ruby, Pihak Hotel tersebut sempat mengkalim dan menyebutkan bahwa telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkot Palembang, tapi kenyataannya itu hanya nol besar.

“Kami pastikan tidak ada PAD yang masuk dari Hotel Parkside, sampai dengan hari ini tidak ada kontribusi apapun dari pihak Hotel Parkside untuk Kota Palembang,” tegasnya.

Masih kata Rubi, Pemkot Palembang pernah melakukan penyegelan Hotel Parkside, tapi pihak hotel dengan berani membuka segel tersebut secara paksa. Dilakukan penyegelan ulang tapi lagi lagi dibuka paksa oleh pihak Hotel, hingga sempat pihak hotel dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polrestabes Kota Palembang.

“Kami telah membuat keputusan bersama bahwa proses hukum tetap berjalan, sementara hotel dilakukan penutupan sembari melihat apakah pihak Hotel ini berniat mengurus izin apakah tidak,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang Herison Muis menyebutkan, diharapkan setelah dilakukan penyegelan tersebut pihak Hotel segera melakukan pengurusan izin.

“Sampai izin selesai diurus, segel tidak akan dibuka, jika terjadi pelanggaran kembali, maka akan kami tindak lebih tegas lagi,” ujarnya.

“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (RC/YOGA)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota
Kandidat Perempuan Satu Satunya “INKINDO” Ir.Ice Trisnawati, SE., ST., MT

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Berita Terbaru