Diduga Tak Memiliki Izin, Hotel Parkside Di Segel

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang lakukan penghentian segala bentuk Operasional Hotel Parkside yang berlokasi di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Hotel 7 tingkat ini dilakukan penyegelan sesuai dengan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan nomor: 0467_KPTS/ PP/ 2025 tentang tim pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Hotel Parkside tersebut dilakukan penutupan karna tidak memiliki izin kegiatan Operasional.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, dilakukannya penindakan tersebut berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Palembang. Karna sejak ditindaklanjuti beberapa bulan lalu sampai dengan saat ini pihak Hotel Parkside masih nakal dan tidak mau mengurus izin.

“Komisi III dan pihak OPD terkait sebelumnya telah melakukan rapat terbatas dan telah diputuskan bahwa hotel ditutup karna tidak memiliki izin,” kata Rubi kepada awak media.

Diketahui lanjutnya, bahwa Hotel Parkside masih menggunakan perizinan lama, sewaktu hotel tersebut masih dalam keadaan tiga lantai dengan nama Lucky Kos.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Dan Masyarakat Dukung Kapolsek Berantas Aksi Tawuran Di Wilkum Polsek Kertapati

Pada tahun 2023 Hotel Parkside dilakukan renovasi menjadi 7 lantai, pemiliknya tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Soal ketenagakerjaan Hotel Parkside juga tidak memiliki izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pihak Hotel Parkside memang telah mengurus Amdal Lalin, tapi tidak mengurus izin Penanggulangan Bencana Kebakaran,” terangnya.

Dijelaskan Ruby, Pihak Hotel tersebut sempat mengkalim dan menyebutkan bahwa telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkot Palembang, tapi kenyataannya itu hanya nol besar.

“Kami pastikan tidak ada PAD yang masuk dari Hotel Parkside, sampai dengan hari ini tidak ada kontribusi apapun dari pihak Hotel Parkside untuk Kota Palembang,” tegasnya.

Masih kata Rubi, Pemkot Palembang pernah melakukan penyegelan Hotel Parkside, tapi pihak hotel dengan berani membuka segel tersebut secara paksa. Dilakukan penyegelan ulang tapi lagi lagi dibuka paksa oleh pihak Hotel, hingga sempat pihak hotel dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polrestabes Kota Palembang.

“Kami telah membuat keputusan bersama bahwa proses hukum tetap berjalan, sementara hotel dilakukan penutupan sembari melihat apakah pihak Hotel ini berniat mengurus izin apakah tidak,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang Herison Muis menyebutkan, diharapkan setelah dilakukan penyegelan tersebut pihak Hotel segera melakukan pengurusan izin.

“Sampai izin selesai diurus, segel tidak akan dibuka, jika terjadi pelanggaran kembali, maka akan kami tindak lebih tegas lagi,” ujarnya.

“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (RC/YOGA)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Tak Dilibatkan Panitia Kurban, Pria Di Palembang Bacok Mantan Ketua Rt
“Audiensi” Wawako dan Sekda Kota Palembang Sambut Baik Kedatangan Pengurus PWI Sumsel
Koalisi Aktivis Peduli Pendidikan Gruduk Kantor Gubernur, Dampak Dari Penerapan SPMB SMA/ SMK Negeri Di Sumsel 2025
Para Tokoh Terbaik Gerindra Sumsel Berqurban, 2000 Paket Daging Dibagikan ke Warga Palembang
Terjadi Curanmor Di Alfamart Mataram, Pelaku Terekam CCTV
H. Jamakudin, SH Dirut PT. PAB Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Kertapati
Ketua PWI Sumsel Menegaskan: Sesuai PD/ PRT Anggota Lulus PPPK Atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:47 WIB

Tak Dilibatkan Panitia Kurban, Pria Di Palembang Bacok Mantan Ketua Rt

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIB

“Audiensi” Wawako dan Sekda Kota Palembang Sambut Baik Kedatangan Pengurus PWI Sumsel

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:31 WIB

Koalisi Aktivis Peduli Pendidikan Gruduk Kantor Gubernur, Dampak Dari Penerapan SPMB SMA/ SMK Negeri Di Sumsel 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:54 WIB

Para Tokoh Terbaik Gerindra Sumsel Berqurban, 2000 Paket Daging Dibagikan ke Warga Palembang

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:21 WIB

Terjadi Curanmor Di Alfamart Mataram, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru