Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG- Mantan Sekda Kota Palembang HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yakni sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Rabu (22/01/2025).

Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aset YBS, penetapan ke tiga tersangka ini  berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal (29/07/2024).

Asintel Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengumumkan penetapan ketiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut.

“Hari ini kita mengumumkan penetapan tiga tersangka atas kasus Aset YBS,” kata Umaryadi.

Sambungnya, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni USG selaku Penjual Aset, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal (22/01/2025).

Kemudian lanjutnya, penetapan HM mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal (22/01/2025).

Baca Juga :  6 Siswa/ Siswi SMAN 9 Palembang Juarai Tari Kreasi Tingkat Nasional

Dan yang terakhir YHR Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal (22/01/2025).

Masih kata Umaryadi, sebelumnya para tersangka tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, maka mereka dinyatakan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

“Dari hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.

Diterangkannya, kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 dengan nilai mencapai Rp11.760.000.000 Miliar.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dan Subsidi: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Gelombang Pertama Usai, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 4.059 Jemaah

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Terkait ditetapkan tiga orang tersangka ini, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 77 Orang saksi.

Ditegaskan, bahwa penanganan perkara korupsi ini tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pengembalian keuangan/aset negara sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

Aset tersebut telah dilakukan penyitaan, penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal (15/10/2024) dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal (31/07/2024).

Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik. (RC/YOGA)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli
20 KPM Desa Tanjung Temiang Terima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Setelah Viral Dipemberitaan Media Dan Medsos, Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Datangi Kediaman Jalisah Di Desa Sungai Lebung
Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Hadiri Kegiatan Penyaluran BLT-DD Di Desa Meranjat I Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:53 WIB

Grand Opening Graha Cinta Mahoni

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:05 WIB

Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli

Berita Terbaru