RADARCenter, OGAN ILIR– Diduga Oknum Kepala Desa Ulak kembahang ll, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, tidak transparan dan terkesan tertutup dalam mengelolah anggaran Dana Desa tahun 2024.
Salah satu bukti tidak ada dipasang Baleho APBDES (Anggaran pendapatan belanja desa) di kantor Desa Ulak kembahang ll kecamatan pemulutan Barat tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan beberapa hari yang lalu, saat mendatanggi kantor Kepala Desa, memang benar tidak terdapat baleho APBDES didalam maupun diluar kantor Desa Ulak Kembahang II tersebut.
Dengan tidak dipasangnya Baleho APBDES ini, kuat sekali dugaan adanya peyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024.
Berdasarkan dengan adanya hal tersebut di atas, sudah jelas jelas terbukti bahwa pemerintah Desa tersebut tidak menjalankan amanah undang undang dan Intruksi Kementerian Desa, terkait pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi .
Sebagai bentuk transparansi pengelolahan anggaran Dana Desa, semestinya Pemerintah Desa memasang Baleho APBDESA. Karna itu sebagai bagian sistem pengelolah keuangan Daerah yang menyediakan Informasih keuangan yang terbuka bagi Masyarakat khususnya masyarakat Desa.
Sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang 1945 pasal 28 f, Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasih publik dan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 82 dan 86, tentang Desa untuk mewujudkan tranparansi publik.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba mendatanggi kantor Desa Ulak Kembahang II untuk konfirmasih terkait tidak adanya Baleho APBDES pada hari Sabtu (18/01/2025) lalu.
Pada saat awak media ini bertemu dengan Kepala Desa, Hasbi kepala Desa Ulak kembahang ll, enggan diajak bicara. Dia tidak menjawab seakan tidak terlihat atau mendengar ketika awak media menyapanya.
Tidak sampai disitu saja, lebih lanjut awak media terus berupaya menghubungi Kepala Desa tersebut melalui pesan singkat WhatsApp dinomornya 0831 0X98 7XX4, tapi tidak ada respon baik dari yang bersangkutan. Pesan singkat tidak dijawab dan di telponpun tidak pernah di angkatnya.
Dengan tidak adanya respon sama sekali saat dihubungi, besar dugaan adanya hal hal yang disembunyikan. Dan menimbulkan asumsi yang tidak tidak baik, jangan jangan ada peyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa. Ditambah lagi memperkuat dugaan, yang menjabat sebagai sekretaris Desa adalah anaknya sendiri.
Sementara itu diwaktu dan ditempat yang berbeda, salah satu aktivis Sumsel Rinaldi Davinci Ketua DPD SEMMI Sumsel menyikapi adanya kejanggalan dari kejadian tersebut.
“Kenapa Kades Ulak Kembahang II selalu menghindar saat dihubungi Wartawan, ada apa sebenarnya terjadi di dalam tatanan Pemerintahan Desa, seakan memang benar ada yang dirahasiakan hingga Oknum Kades itu menutup diri tidak mau berhubungan dengan wartawan,” katanya, Jumat (24/01/2025).
Ditegaskannya, kalau memang tidak ada yang disembunyikan kenapa dia (Kades/red) menghindari wartawan. Padahal wartawan bukan musuh yang harus ditakuti, karna wartawan adalah mitra Pemerintah yang menjalankan tugasnya sebagai pekerja sosial kontrol publik.
“Dengan adanya hal yang demikian, maka kami dari SEMMI Sumsel berasumsi, jangan jangan memang benar ada yang disembunyikan, bisa jadi yang dirahasiakan tersebut terkait penggunaan anggaran Dana Desa, salah satu bukti telah menunjukan dengan tidak adanya Baleho APBDESA terpasang diareal kantor Desa,” tegasnya.
Terakhir diajuga menyampaikan dan berharap agar melalui pemberitaan ini pihak dinas terkait dapat segera turun kelapangan, untuk segera melakukan pengecekan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Ulak Kembahang II.
“Kami berharap pihak terkait yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, dapat segera melakukan pengecekan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, sesuai instruksi dan perintah langsung dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, agar tindak tegas bagi pejabat pemerintah yang korupsi dan merugikan keuangan negara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa maupun perangkat desa tidak berhasil dikonfirmasi. (RC/EMI S)