Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram didepan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa 16 Desember 2025 siang pukul : 11.00 Wib.

Tampak hadir Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H. M.H, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H dan Yovita Morina Tarigan, S.H.

Kemudian juga disaksikan Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong dan 4 orang tersangka.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus yakni Laporan Polisi (LP) No. LP/A/148/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada hari Selasa 02 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

Dengan tersangka inisial S (51) warga Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan I (47) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang dimusnahkan 84,22 gram.

LP/A/149/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/polda Sumut pada Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 17.40 WIB dipinggir Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Tersangka RPMLS (37) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dimusnahkan 781,72 gram.

LP/A/151/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB dipinggir Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Tersangka MHN (44) warga Jalan Asahan KM. 4 Bona-Bona Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan barang bukti ganja yang dimusnahkan 1.040,91 gram.

“Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia,” Ujar AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” Pungkas Kapolres./Humas P Siantar
(S.Hadi Purba)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi Di Komisi Informasi
Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk ASN Pelaku Penembakan, Buktikan Peran sebagai Penjaga Pintu Anti Kriminal
Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat!” Kapolres Simalungun Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat
EMP Gebang Limited Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal untuk 2.000 Anak Negeri di Langkat
Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif
Ajudan Wali Kota Pematangsiantar Melarang Wartawan Bersalaman Saat Mengucapkan Selamat Natal
Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Bersih Narkoba di Pulo Gumha
Malam Natal Berubah Mencekam: Oknum ASN Polri Tembaki Warga Sondi Raya, GAMKI Desak Kapolres Simalungun Mundur

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi Di Komisi Informasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:38 WIB

Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk ASN Pelaku Penembakan, Buktikan Peran sebagai Penjaga Pintu Anti Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:20 WIB

Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat!” Kapolres Simalungun Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:22 WIB

EMP Gebang Limited Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal untuk 2.000 Anak Negeri di Langkat

Senin, 29 Desember 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif

Berita Terbaru

Mandailing Natal

Diduga Tak Sesuai SOP, MBG Gunakan Air Sungai Untuk Bahan Pangan

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:54 WIB