Diduga Siswi Di Ogan Ilir Jadi Korban Bully Dan Kekerasan, Orang Tua Harapkan Pertanggung jawaban

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Diduga salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ogan Ilir berinisial FA (15) jadi korban Bully, Diskriminasi dan tindak pidana kekerasan oleh tiga orang siswa laki laki laki SMP Muhammadiyah 10 yang berlokasi di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Jumat (07/11/2025)

Dari kejadian tersebut, Siswi SMP tersebut mengalami trauma, karna mengalami lebam dan luka memar disertai goresan di pelupuk mata kiri. Orang tua FA (korban) tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya tersebut dan minta pertanggung jawaban dari pihak sekolah.

Berdasarkan keterangan Orang tua korban, Saraswati mengatakan bahwa setelah ia mengetahui anaknya tersebut menjadi korban kekerasan di sekolah, kemudian mendatangi pihak sekolah.

“Pihak sekolah sempat melakukan mediasi dan permintaan maaf, tapi meski pun permintaan maaf sudah dilakukan oleh Kepala sekolah dan orang tua pelaku, kami masih merasa sangat kahwatir dengan keselamatan anak kami, karna kejadian ini sudah sering dialami anak kami, apalagi para pelaku yang  membully anak kami itu ada di SMP Muhammadiyah 10, di sekolah yang sama,” katanya.

Diterangkannya, saat anaknya pulang sekolah sekira Pukul 11,30wib. Melihat anaknya pulang meringis kesakitan dibagian kepala.

“Melihat anak kami meringis saat pulang sekolah, saya lihat ada luka lebam di pelupuk mata kiri bawah, dia menyebutkan kena keroyok di sekolah, dipukuli oleh siswa kaki laki hingga mengakibatkan kepala sakit dan matanya susah melihat,” terang ibu korban.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan laporan teman anaknya, kalau telah lama teman anaknya tersebut sering mengalami perlakuan kasar dari tiga orang anak siswa laki laki di sekolah SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara.

“Kami berharap agar pihak sekolah dapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak kami ini, karna kejadiannya di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak sekolah dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi siswa-siswi  yang ada di SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara.

“Kami berharap kejadian yang menimpa anak kami ini jangan sampai terulang lagi dan jangan sampai terjadi dengan siswa-siswi lain,” tutupnya.

Hingga berita diterbitkan, Pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Awak media berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada Masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014) menerangkan

Pasal 76E:

“Setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.”

Pasal 82 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Pewarta  : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru