Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, Dorong Tindakan Tegas Atas Pembangunan Ruko Diduga Ilegal Di Sukarami

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Ruspanda Karibullah, Anggota Komisi III Andreas OP, Yusuf Indra Kusuma, Firmansyah Hadi dan beberapa anggota Komisi III lainnya , serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah ST mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.

“Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya,” ujarnya

Lebih lanjut Ruspanda atau kerap disapa Panda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar di Kecamatan Sukarami.

“Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut,” tuturnya.

Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut. Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.

“Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti,” katanya.

Sat Pol PP, sambung Panda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya apakah sanksi kedua atau sanksi ketiga itu ditunggu.

“Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada seat plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan. Ini bukan perusahaan tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan,” bebernya.

“Kita menghimbau dinas terkait di Kota Palembang untuk sepenuhnya bekerja dan kita ingin kerja lebih baik kedepannya. Seharusnya eksekutif sudah bertindak karena ini sudah dari bulan 2 kemarin. Tadi kita sudah ngobrol bareng untuk penegasan kepada pihak dinas terkait dan kita minta Walikota untuk menertibkan, serta OPD ini untuk lebih baik lagi, dan bekerja lebih baik lagi,” paparnya.

Ketika ditanya awak media terkait akibat kalau bangunan tidak ada izin, Ruspanda menerangkan, kalau tidak melakukan penertiban dalam proses pembuatan izin, pihaknya khawatir tempat lain juga akan terulang kembali.

“Kita memberikan evaluasi supaya kedepannya lebih baik. Kita menindak ini supaya masyarakat lebih memahami terkait dengan aturan yang ada di kota Palembang ini,” tandasnya.

Forum Pemerhati Lingkungan Hidup, Ki Musmulyono, SP menuturkan, bahwa telah ditemukan ada pembangunan ruko 5 pintu.

“Kami mengapresiasi Komisi 3 untuk bergerak cepat terkait pemanggilan beberapa dinas ini yang sudah dilayangkan pada 22 Maret lalu” tuturnya.

Komisi 3 merekomendasikan kepada Pemkot untuk segera menindaklanjutinya dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang belum memiliki izin sama sekali.

“Forum pemerhati lingkungan hidup mendukung dan mendorong pemerintah untuk menegakkan Perda dan menindak tegas sama pihak perizinan,” pungkasnya.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!
Disetujui Gubernur, Syafaruddin Segera Dilantik sebagai Sekda Definitif Musi Banyuasin
Pererat Kebersamaan Ramadan, HIPMI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Jumat, 3 April 2026 - 22:20 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:27 WIB

Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja

Senin, 16 Maret 2026 - 20:01 WIB

Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas

Berita Terbaru