RADARCenter, OGAN ILIR — Polres Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode September sampai Oktober tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, AKP Adrian Chandra, S.H., M.H.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
AKBP Rizka Aprianti menjelaskan, selama dua bulan terakhir pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu‑sabu dan pil ekstasi dari sejumlah kasus yang telah diungkap.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni 878,629 gram sabu‑sabu dan 401 butir pil ekstasi. Kasus bulan September sebelumnya sudah dirilis, sedangkan hari ini pemusnahan dilaksanakan sekaligus bersama hasil pengungkapan kasus bulan Oktober,” terang Rizka Aprianti di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (6/11/2026) sore.
Selama bulan Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menindaklanjuti delapan Laporan Polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka, dengan rincian delapan orang laki‑laki dan tiga orang perempuan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan sabu‑sabu dan pil ekstasi menggunakan mesin blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, larutan hasil campuran narkotika tersebut dialirkan ke saluran pembuangan air, seluruh proses disaksikan langsung oleh perwakilan tersangka.
“Kedua jenis narkotika ini telah dimusnahkan sehingga tidak memiliki nilai lagi. Kami juga menghadirkan perwakilan tersangka untuk menyaksikan langsung jalannya pemusnahan barang bukti ini,” ujar Rizka Aprianti.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya menggagalkan peredaran barang haram, namun juga memberikan dampak sosial besar dalam upaya menyelamatkan generasi muda Kabupaten Ogan Ilir dari bahaya narkoba.
Berdasarkan kalkulasi taktis kepolisian, perhitungan asumsi penyelamatan jiwa didasari ketentuan bahwa setiap satu gram sabu‑sabu berpotensi merusak lima jiwa, sedangkan setiap satu butir pil ekstasi berpotensi merusak satu jiwa.
“Dengan perhitungan tersebut, Polres Ogan Ilir telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.390 jiwa dari bahaya ketergantungan sabu‑sabu, serta 401 jiwa dari bahaya pil ekstasi. Angka ini merupakan capaian yang cukup signifikan bagi wilayah Ogan Ilir,” jelasnya.
Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, bandar, maupun pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Ogan Ilir.
“Penindakan tegas dan terukur akan terus kami galakkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dari bahaya laten narkotika,” tegas Rizka Aprianti.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















