RADARCenter, OKI — Bau tak sedap menerpa tata kelola rantai pasok raksasa industri pulp dan kertas, PT OKI Pulp dan Paper Mills. Tim investigasi independen mendesak audit total dan pembukaan dokumen secara transparan menyusul beredarnya Dokumen Laporan Analisis Intelijen dan Rencana Penyelidikan (LAI-RP) yang mengungkap indikasi penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) industri non-subsidi.
Sorotan ini bukan sekadar persoalan administratif pencatatan, melainkan dugaan pelanggaran terstruktur berupa penyaluran BBM perusahaan kepada pihak vendor dan operator tugboat mitra yang disamarkan melalui skema kompensasi terselubung.
Berdasarkan temuan awal, distribusi HSD non-subsidi ini diduga melibatkan armada mobil tangki operasional yang bergerak leluasa dari area pabrik hingga kawasan dermaga.
Modusnya diduga menggunakan jalur kompensasi: BBM diserahkan kepada vendor tertentu, yang kemudian dikapitalisasi sebagai pengurang kewajiban bayar perusahaan atas jasa angkutan kayu melalui pemotongan tagihan (credit note).
Praktik siluman ini memunculkan tiga pertanyaan mematikan yang wajib dijawab direksi PT OKI Pulp & Paper Mills:
Guna menguak tabir gelap ini hingga ke akar-akarnya, tim investigasi mendesak penegak hukum dan auditor independen menguji tiga klaster utama secara ketat:
Aliran Fisik (Physical Trace): Rekonsiliasi ketat antara dokumen pengadaan BBM, volume tangki induk, surat jalan keluar, log harian armada mobil tangki, hingga berita acara serah terima (BAST) kepada operator tugboat
.
Aliran Keuangan (Financial Audit): Bedah tuntas invoice jasa angkutan kayu, lembar credit note, nilai kompensasi, hingga log data pada sistem ERP/SAP untuk membuktikan korelasi langsung antara pasokan HSD dan pemangkasan tagihan vendor.
Rantai Komando (Command Chain): Mengusut tuntas siapa aktor intelektual yang mengusulkan, merestui, mengeksekusi, hingga membukukan transaksi ini, agar pemeriksaan tidak berhenti di level petugas lapangan.
Audit dan verifikasi dokumen ini wajib difokuskan pada rentang waktu sejak 1 Januari 2024 hingga saat ini. Setiap penyerahan BBM industri tanpa izin penyaluran yang sah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta ketentuan pidana terkait, sehingga instansi berwenang didesak untuk segera mengambil langkah penyelidikan proaktif.
Pewarta : Sar
Editor : Yopi Lubrex




















