RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Tindakan di luar batas kemanusiaan dan dugaan pelanggaran berat terhadap aturan ketenagakerjaan mencuat dari kawasan industri Cikarang. Seorang karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia bernama Rindi Natasya (22) harus menanggung cacat seumur hidup setelah tiga jari tangannya putus akibat terjepit mesin pabrik pada 8 Agustus lalu.
Bukannya mendapatkan perlindungan, hak pemulihan, dan empati dari manajemen, korban justru menghadapi intimidasi sistematis dari pihak perusahaan. Rindi dipaksa kembali bekerja sejak 1 Oktober dalam kondisi tangan yang masih dibalut perban dan belum pulih total.
Tak hanya memaksa karyawati yang cacat untuk bekerja, manajemen PT Daehyun Bobbin Indonesia diduga kuat melakukan tindakan manipulatif dengan memaksa korban menandatangani surat pernyataan agar tidak dapat menuntut perusahaan di kemudian hari.
Praktik kotor ini disinyalir sengaja dilakukan pihak perusahaan demi melepaskan diri dari jerat hukum dan tanggung jawab moril.
Lebih parahnya lagi, bentuk lepas tangan perusahaan terlihat jelas dari pembiayaan medis yang sepenuhnya dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan, sementara kas perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan santunan ataupun kompensasi yang layak bagi korban kecelakaan kerja.
Kejengkelan publik semakin memuncak tatkala diketahui bahwa di tengah nestapa dan proses pemulihan fisik maupun mental yang dijalani, upah harian korban yang hanya sebesar Rp100.000 justru tetap dipotong oleh perusahaan.
Tanpa adanya niat baik, uluran tangan, atau bentuk welas asih dari manajemen, kasus ini menjadi potret hitam buruknya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan nakal di Cikarang.
Melalui rilis ini, korban dan pihak keluarga mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menginvestigasi PT Daehyun Bobbin Indonesia, menindak tegas pelanggaran K3, serta menuntut perusahaan agar bertanggung jawab penuh atas hak-hak asuransi dan keadilan bagi korban.
Pewarta : Hasrul
Editor : Yopi Lubrex




















