RADARCenter, Palembang – Tim Kuasa Hukum Miranda, Supiri, SH,.MH. , Heriansyah, SH dan Pahmisi, SH. Alimin Halim, SH., Erwin Ariadi, SH, dan Bonaventura Bima Prakoso,SH. Advokat pada Pusat Bantuan Hukum PERADI Kota Palembang, meminta agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Permintaan tersebut disampaikan mengingat laporan polisi yang diajukan klien kami sejak Februari 2026 saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Heriansyah, SH menjelaskan, bahwa pihaknya pada prinsipnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menaruh kepercayaan kepada penyidik Polrestabes Palembang.
Akan tetapi, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui proses penyidikan yang objektif serta terbebas dari pengaruh pihak mana pun.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi proses penyidikan.
“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan pihak keluarga terlapor yang merupakan oknum anggota TNI, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Heri dalam keterangan Pers nya usai memenuhi undangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Jumat (03/07/2026)
Tak hanya itu, menurut kuasa hukum, kliennya juga mengaku sempat merasa terintimidasi setelah perkara bergulir karena adanya pihak-pihak yang diduga beberapa kali mengawasi keberadaan kliennya di sekitar kediamannya.
“Kami meminta Kapolrestabes Palembang beserta jajaran Satreskrim memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga berharap apabila penyidik telah berkesimpulan bahwa alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses penyidikan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami percaya dihari HUT ke 80 Bhayangkara ini Polrestabes Palembang memiliki komitmen menjaga marwah institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. sehingga masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” tutup Tim Kuasa Hukum Miranda.
Diwaktu yang sama, Miranda berharap agar pihak Kepolisian dapat melihat kasus ini secara objektif dan jernih. Sebagai terlapor, Ia siap dan kooperatif mengikuti proses hukum untuk membuktikan kebenaran dan mencari keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya percaya, bahwa kebenaran tidak akan pernah tertukar. Harapan saya, semoga proses ini bisa membuktikan fakta yang sebenarnya dan memulihkan hak serta nama baik saya sebagai terlapor.” ungkapnya.
Diduga peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (18/02/2026) di Jalan Faqih Usman, Lorong Karya, Rt 033 Rw 007, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Pewarta : Yopi Lubrex




















