Mantan Mahasiswa Yang Kini Jadi Sopir Ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Seorang pria berinisial MA, mantan mahasiswa yang kini berprofesi sebagai sopir, ditangkap oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel

Penangkapan dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,68 gram, yang disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban coklat. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.110.000,-, yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah celana pendek warna biru.

Dugaan Peran Sebagai Pengedar
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Tindakan Kepolisian dan Langkah Selanjutnya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus ini, termasuk Mengamankan tersangka dan barang bukti, menguji sampel urine tersangka dan melakukan gelar perkara.

Kemudian mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

“Bagi Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melapor ke Polres Ogan Ilir melalui layanan pengaduan atau nomor hotline yang tersedia,” Ujar kasat narkoba polres Ogan ilir.Iptu Surya. A. SH.

(RC/EMI))

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru