Maraknya Hewan Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemda Ogan Ilir Tegas Tegakan Perda

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait hewan liar berupa sapi, acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Camat Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Kamis (21/05/2026) Pukul 09.00 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir Rosita, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, SH., MH, Camat Indralaya Topan Arnol, Kabid Perda Sat Pol PP Kurniawan, Ketua BPBD Desa Tanjung Seteko, Ketua BPBD Desa Sejaro Sakti, serta peserta rapat lainnya.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, SH., MH menegaskan bahwa keberadaan sapi liar yang berkeliaran di jalan raya sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Indralaya pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang lepas, namun pemilik hewan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Oleh karena itu, Kapolsek meminta agar Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir dapat bertindak tegas dalam menegakkan Perda terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi berkeliaran di tempat umum maupun jalan raya.

Kapolsek Indralaya juga mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban hewan liar serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik ternak.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut antara lain seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap maraknya sapi liar di jalan raya, memberikan himbauan kepada kepala desa dan pemilik ternak agar ikut melakukan pencegahan, serta melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk pemanggilan pemilik hewan liar berupa sapi.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas penerapan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 kepada pemilik hewan apabila hewan berkaki empat miliknya berkeliaran di tempat tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Bupati yang berlaku. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.

Sumber  : HMS RES OI

Pewarta  : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik
Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:29 WIB

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Selasa, 3 November 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti

Berita Terbaru