Hukum Tumpul Ke Kiri, Tajam Ke Kanan. Kasus Saling Lapor Di Nias Menjadi Sorotan publik

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Sumut (16/04/2026)– Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan ,

“Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, SH., MH., dengan nada tegas dan berapi-api

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut, Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis
PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.
Ikatan Alumni (IKA) PMII Sumut Ajak Masyarakat Sumut Jangan Terprovokasi Atas Konflik Terjadi Di Timur Tengah.
Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi Di Komisi Informasi
Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk ASN Pelaku Penembakan, Buktikan Peran sebagai Penjaga Pintu Anti Kriminal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Hukum Tumpul Ke Kiri, Tajam Ke Kanan. Kasus Saling Lapor Di Nias Menjadi Sorotan publik

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:53 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Ikatan Alumni (IKA) PMII Sumut Ajak Masyarakat Sumut Jangan Terprovokasi Atas Konflik Terjadi Di Timur Tengah.

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:29 WIB

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Berita Terbaru

Ogan Komring Ilir

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolres OKI Pimpin Pemusnahan 927 Gram Sabu

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:05 WIB