Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang.

Tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan dengan modus serupa, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas kendaraan bermotor milik mereka.

Salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Pelaku menghentikan korban di tengah perjalanan dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.

Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal.

Setelah itu, pelaku menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., MH. memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, SH., MH. bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi berbeda di Kota Palembang.

Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana.

Catatan hukum tersangka antara lain:

* Tahun 2019: kasus penipuan
* Tahun 2023: kasus penggelapan

Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 unit telepon genggam merek Vivo
* 1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver
* 1 buah topi warna hitam merek NYC

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan Zona Integritas Jadi Fokus Reformasi Polri Di Sumatera Selatan
Safari Ramadhan Jadi Strategi Preventif Polda Sumsel Jaga Stabilitas
Puslitbang Polri Turun Ke Daerah, Pastikan Fungsi Tipikor Efektif Dan Terukur
Irjen Pol Sandi Nugroho Dorong Kolaborasi Pemuda Untuk Keamanan Nasional
Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 
Berkat Doa Istri Dan Jalankan Tugas Dengan Penuh Amanah, Hergon Mantan Jatanras Polda Sumsel Naik Pangkat
Momentum HUT Ke-80 Brimob, Polda Sumsel Berikan Penghargaan Dan Tali Asih
Buntut Kebakaran Beruntun Sumur Minyak Ilegal Di Muba, Pose RI Gelar Aksi Demo, Desak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Dan Kanit Intel Keluang

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:23 WIB

Penguatan Zona Integritas Jadi Fokus Reformasi Polri Di Sumatera Selatan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:33 WIB

Safari Ramadhan Jadi Strategi Preventif Polda Sumsel Jaga Stabilitas

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:02 WIB

Puslitbang Polri Turun Ke Daerah, Pastikan Fungsi Tipikor Efektif Dan Terukur

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:48 WIB

Irjen Pol Sandi Nugroho Dorong Kolaborasi Pemuda Untuk Keamanan Nasional

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis, 5 Mar 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumatera Selatan

Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:49 WIB

Polda Sumatera Selatan

Penguatan Zona Integritas Jadi Fokus Reformasi Polri Di Sumatera Selatan

Rabu, 4 Mar 2026 - 20:23 WIB