Diduga Ada Kong Kalikong, Ayah korban Penganiayaan Kecewa Dengan Proses Keputusan Sidang

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Ogan Ilir mendatangi pengadilan negeri Kayu Agung untuk meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya Yaska Hosa Kohaya (33), warga Perumahan Kardena Indah, Blok e-13, Rt 01, Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

Dengan nomor perkara 210/pid. b/ 2026/ PN kayuagung. Sidang yang digelar tersebut adalah sidang putusan terdakwa, dalam sidang yang berlangsung majelis hakim membacakan putusannya sesuai pasal 466 ayat 1 uud nomor 1 tahun 2023 mengadili terdakwa dan dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dakwaan seeta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjarah 6 bulan kurungan.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada (15/10/2025) lalu, korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kanan akibat kena senjata tajam milik pelaku bernama Romli Bin Ruslan (53) dan mengalami 10 jahitan.

Kepada awak media orang tua korban, Yasandi (53) mengatakan bahwa sangat kecewa dengan proses persidangan yang digelar tersebut.

“Keputusan vonis hukuman yang di bacakan hakim dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap anak saya, dan penderitaan yang dialami anak saya,” kata Yasandi. Selasa (21/07/2026)

Ia menilai, dalam penanganan perkara kasus tersebut dari awal hingga dijatuhi vonis hukuman pada persidangan 6 bulan kurungan/ penjarah.

“Ini kuat dugaan kami pihak keluarga, ada indikasi permainan jual beli hukuman,” ujarnya.

Selain itu, yang membuat keluarga korban merasa ada kejanggalan yakni selama proses penanganan kasus tersebut. Diduga terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali, dengan alasan kasus yang di alami putranya tersebut dalam pasal 466/ hukumannya dibawah lima tahun.

“Saat pembacaan sidang putusan hari ini, terdakwa dihadirkan di persidangan, nampak jelas terlihat raut wajahnya seolah tidak merasa bersalah. Serta tidak menampakkan penyesalan atas tindakan yang dia lakukan terhadap anak kami, dan terlihat merasa angkuh karena tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya selama proses persidangan di Pengadilan negeri Kayu Agung berjalan,” terangnya.

Usai persidangan jaksa enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dan mengarahkan agar menghubungi kasi pidum untuk Konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang didapat awak media dari pihak kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan
Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan
Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:50 WIB

Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan

Berita Terbaru