RADARCenter, Palembang – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, H. Mgs. Syaiful Fadli, ST, MM, merespons cepat dan tegas setelah menerima laporan dari awak media mengenai dugaan pelanggaran aturan berupa penjualan seragam serta perlengkapan belajar di SMP Negeri 25 Palembang.
Begitu mendapat informasi, beliau segera memastikan kelengkapan data termasuk alamat sekolah, lalu menegaskan permasalahan ini akan dibahas secara resmi dalam rapat Dinas Pendidikan Kota Palembang.
“Hal ini sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan. Sesuai surat edaran, menjual seragam dan perlengkapan belajar secara mengikat sama sekali dilarang. Jika terbukti terjadi, kepala sekolah akan ditegur dan diminta pertanggung jawabannya oleh dinas,” tegas H. Mgs. Syaiful Fadli. Jum’at (19/06/2026).
Sebagai pengawas di bidang pendidikan, beliau menegaskan aturan ini bertujuan agar tidak memberatkan orang tua murid, menjaga transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
H. Mgs. Syaiful Fadli juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga jelas dan dipastikan tidak ada lagi praktik yang melanggar ketentuan berlaku.
Pewarta : Yopi Lubrex




















