Truk Box Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumur Rakyat di Keban, Sejumlah Nama Disebut

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Keban, Musi Banyuasin – Sebuah truk box merek Isuzu berpelat BG 8372 JL ditemukan terparkir di lokasi penyulingan atau masakan minyak yang diduga ilegal di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026). Kendaraan tersebut disebut-sebut hendak mengangkut hasil olahan minyak dari tempat itu.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, truk berada tepat di area tempat masakan minyak berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar tungku penyulingan, sementara kendaraan diduga menunggu proses pemuatan.

 

Sopir dan kernet yang ditemui wartawan menyebut kendaraan tersebut beroperasi di bawah koordinasi seseorang.

“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujar sopir.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ron membantah sebagai pemilik kendaraan. Ia menyatakan truk box tersebut milik Gumantri dan dirinya hanya menyewa.

“Itu bukan punya saya, tapi punya Gumantri. Saya hanya menyewa,” katanya.

Nama lain turut disebut dalam penelusuran. Seorang pria berinisial RB mengaku bersama rekan-rekannya memegang kendali usaha di wilayah Sekayu. Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, seorang pria berinisial TM menantang agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak takut dan tetap melanjutkan kegiatan usaha.

 

Pengangkutan maupun penimbunan BBM tanpa izin bertentangan dengan aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda bernilai besar.

 

Selain aspek hukum, aktivitas penyulingan minyak ilegal juga membawa risiko serius terhadap lingkungan. Proses pengolahan tradisional berpotensi menyebabkan pencemaran hingga memicu kebakaran yang membahayakan warga sekitar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan negara sekaligus berisiko terhadap keselamatan masyarakat. (*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Indralaya Lakukan Monitoring Dan Himbauan Di Wisata Air Pantai Senai
Pemdes Sukarami Mendukung Ketahanan Pangan Melalui peternakan Ayam
Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Ogan Ilir Dapil III Gelar Reses II Masa Sidang II Tahun 2026
Resmi Dilantik PP IPA Launching Program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah
Peduli Sesama, Polsek Rambang Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Terdampak Banjir
KTH PALI Diperkuat, Pelestarian Hutan Jadi Gerakan Bersama
Tokoh Pemerhati Pendidikan Menginisiasi Pembentukan Forum Komite SMA Dan SMK Di Provinsi Sumsel
Juara Umum Lomba MTQ, Di Raih Kecamatan Pemulutan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:37 WIB

Polsek Indralaya Lakukan Monitoring Dan Himbauan Di Wisata Air Pantai Senai

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:40 WIB

Truk Box Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumur Rakyat di Keban, Sejumlah Nama Disebut

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:21 WIB

Pemdes Sukarami Mendukung Ketahanan Pangan Melalui peternakan Ayam

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:23 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Ogan Ilir Dapil III Gelar Reses II Masa Sidang II Tahun 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:15 WIB

Resmi Dilantik PP IPA Launching Program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah

Berita Terbaru