Viraaal!!! Usai Dilantik Bupati Muba, Oknum ASN Berjoget Sambil Nyawer, Mencederai Amanah Birokrasi

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MUBA– Publik dihebohkan dengan vidio viral di media sosial (Medsos) berdurasi 1 menit 42 detik yang diduga dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Peristiwa tersebut menunjukan tentang rapuhnya kesadaran etik sebagai ASN dalam memaknai jabatan publik, rekaman diambil sesaat setelah prosesi pelantikan pejabat oleh Bupati Musi Banyuasin HM. Toha Tohet, SH.

Tampak dalam rekaman vidio yang beredar tersebut seorang ASN perempuan mengenakan jas warna hitam berjoget dan menyawer uang pecahan Rp100 ribu dari sebuah amplop warna coklat dihadapan kolega dan anak anak.

Aksi yang dilakukannya tersebut menuai kritik publik, karena dinilai tidak pantas, tidak etis dan mencederai marwah birokrasi. Pelantikan pejabat adalah prosesi sakral, pengucapan sumpah jabatan, pengikut komitmen untuk melayani negara dan rakyat. Ulah Oknum ASN tersebut bukan saja meruntuhkan citra personal, tapi wibawa institusi.

Perbuatan Oknum tersebut jelas melabrak PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga perilaku, sikap dan ucapan serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Walaupun berdalih diluar jam kerja formal, tidak serta merta menghapus tanggung jawab etik. Status ASN , pejabat struktural melekat sepanjang waktu. Pejabat negara tidak cukup hanya patuh secara hukum, tapi juga harus memenuhi standar kepantasan dan kepatutan.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, Oknum ASN Muba tersebut usai mengikuti pelantikan pejabat menempati posisi jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat kantor Kecamatan Batanghari Leko.

Sebelumnya Oknum ASN Muba tersebut menjabat sebagai pengelola Pelayanan dan Pembinaan Kelembaggaan Keluarga Berencana dan Keluarga Berencana Kabupaten Muba.

Menurut Irawan selaku Koordinator Forum Kualisi Pers Sumsel mengatakan, terkait adanya hal tersebut Pemkab Muba tidak boleh memandang peristiwa tersebut sebagai isu murahan.

“Pemeriksaan Internal oleh Inspektorat dan BKPSDM harus dilakukan secara Objektif, transparan dan akuntabel. Penegakan etika ASN tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan harus diwujudkan dengan tindakan nyata,” kata Irawan kepada awak media. Jumat (02/12/2026)

Diungkapkan Irawan bahwa sebagai pejabat publik seharusnya menunjukkan perilaku sederhana dan menjadi teladan bagi masyarakat. Joget hura-hura dan nyawer (memerkan uang) dianggap tidak etis, terutama di saat pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran.

“Menteri Dalam Negeri telah meminta kepala daerah untuk tidak melakukan flexing, tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” terangnya.

“Oknum ASN yang melakukan tindakan semacam itu berisiko mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian, sanksi moral, atau pernyataan tertutup/terbuka karena melanggar kode etik ASN,” pungkasnya. (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik
Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:29 WIB

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Selasa, 3 November 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik

Senin, 2 November 2026 - 15:50 WIB

Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Berita Terbaru