Tiga Pelaku Begal Di Jalintim Palembang – lndralaya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, SH., MH didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis dini hari (01/01/2026), sekitar pukul 02.30 WIB, saat para korban yang masih berstatus pelajar melintas di Jalintim KM 10 Desa Ibul Besar III usai merayakan pergantian tahun baru di Kota Palembang.

Para pelaku menghadang korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 3 unit handphone, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pada Sabtu (03/01/2026), petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Dari hasil interogasi, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban.

Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, satu tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya serta melengkapi proses penyidikan.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat melintas pada jam rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

 Ani Sriwahyuni SM Resmi Dilantik Menjadi Lurah Tanjung Raja Utara Kabupaten Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Musnahkan 878,629 Gram Sabu Dan 401 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus September‑Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Pemkab Ogan Ilir Digelar Di Pendopoan Tanjung Senai
Anak Didik Kelas 1 Dan II SD Belum Paham Konsekuensi, Ortu Adalah Mitra Guru Dalam Mendidik Anak
Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik
Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:07 WIB

 Ani Sriwahyuni SM Resmi Dilantik Menjadi Lurah Tanjung Raja Utara Kabupaten Ogan Ilir

Jumat, 6 November 2026 - 19:35 WIB

Polres Ogan Ilir Musnahkan 878,629 Gram Sabu Dan 401 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus September‑Oktober 2026

Jumat, 6 November 2026 - 19:29 WIB

Pelantikan Pejabat Pemkab Ogan Ilir Digelar Di Pendopoan Tanjung Senai

Jumat, 6 November 2026 - 09:35 WIB

Anak Didik Kelas 1 Dan II SD Belum Paham Konsekuensi, Ortu Adalah Mitra Guru Dalam Mendidik Anak

Selasa, 3 November 2026 - 12:29 WIB

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Berita Terbaru