RADARcenter, Palembang — Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Ratu Dewa–Prima Salam (RDPS), mulai memberi warna baru dalam penguatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu yang menjadi perhatian adalah evaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang sepanjang tahun 2025 yang kini dijadikan pijakan utama kebijakan penegakan ketertiban umum pada 2026.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa evaluasi kinerja yang dilakukan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada akhir 2025 menempatkan Satpol PP dalam kategori kinerja yang masih wajar dan terukur.
“Evaluasi oleh Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, RDPS, pada akhir 2025 masih dalam penilaian wajar, tanpa catatan khusus,” ujar Herison.
Meski demikian, Herison menegaskan bahwa kepemimpinan RDPS mendorong seluruh OPD untuk tidak berpuas diri. Arahan pimpinan daerah menekankan pentingnya evaluasi internal berbasis kondisi riil di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan temuan lapangan dan arahan pimpinan daerah, kami menyusun evaluasi internal dengan memberi perhatian khusus pada sektor-sektor strategis. Ini baru saja kami bahas dalam rapat internal,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Herison usai memimpin rapat internal Satpol PP di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, sejalan dengan visi RDPS, Satpol PP diarahkan untuk mempertegas kembali peran utamanya sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Penataan serta pengamanan kawasan strategis kota, khususnya kawasan wisata, menjadi fokus utama pada 2026. Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) dan Kambang Iwak masuk dalam prioritas pengawasan.
Di kawasan Kambang Iwak, Satpol PP akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang saat pelaksanaan car free day (CFD). Penertiban dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Kami akan menetapkan batas waktu yang jelas, misalnya hingga pukul 10 atau 11 siang. Pedagang harus mematuhi aturan. Jika melanggar, akan dilakukan penertiban disertai pembinaan,” tegas Herison.
Sementara di kawasan BKB, Satpol PP akan menindak tegas pengamen yang bersifat memaksa serta menyiapkan skema relokasi pedagang pascarevitalisasi kawasan. Kebijakan tersebut akan disinergikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata, serta komunitas seni.
“Arahan pimpinan jelas, kawasan wisata harus tertib, nyaman, dan memiliki karakter. Karena itu, relokasi akan dibahas lintas OPD agar solusinya berkelanjutan,” katanya.
Selain kawasan wisata, perhatian RDPS juga diarahkan pada penanganan persoalan sosial seperti pengamen, anak jalanan, pengemis, gelandangan, serta anak di bawah umur yang dieksploitasi di ruang publik dan persimpangan jalan protokol. Penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial, Dinas PPA, dan aparat kepolisian.
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar turut menjadi bagian dari agenda besar penataan kota.
“Insya Allah seluruh program ini akan kami laksanakan secara bertahap, sejalan dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” pungkas Herison.
(*Adi)




















