Ditreskrimun Polda Sumsel Ungkap Pembunuhan Berencana Di Palembang, 3 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Palembang.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun, didampingi Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, dan pelapor yang merupakan cucu korban Yuniar Nur Hamidah dalam konferensi pers, Rabu (28/01/2026).

Kombes Johanes menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 04.47 WIB di Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban Khristina tewas setelah dijerat menggunakan tali oleh pelaku.

“Tersangka utama berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke rumah teman. Setibanya di lokasi, korban dijerat hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Johanes.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian membuang dan membakar jasad korban di perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Tak berhenti di situ, mobil milik korban turut dijual dengan harga Rp53 juta.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Yunas Gusworo (60) sebagai pelaku utama pembunuhan, Suwanto (57) yang membantu menjual mobil korban, serta Jonni Iskandar (46) sebagai penadah handphone milik korban.
Penangkapan berawal dari diamankannya Jonni Iskandar di Banyuasin pada Minggu malam (18/01/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Yunas Gusworo yang sempat melarikan diri ke Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, Yunas mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, uang tunai Rp53 juta, handphone, rekaman CCTV, hingga barang-barang yang digunakan saat aksi kejahatan.

Para tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Kombes Johanes.

Cucu korban Yuniar Nur Hamidah yang hadir saat konferensi pers memgapresiasi dan berterimakasih kepada Ditreskrimum Polda Sumsel dalam mengungkap kasus kematian neneknya, Dia berharap Pelaku dapat dihukum seberat – beratnya setara dengan nyawa yang telah hilang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, mengatakan Polda Sumsel akan memberikan perhatian dan berupaya bekerja cepat pada kasus – kasus besar yang menjadi atensi masyarakat.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bangun Fondasi Kepercayaan Publik Lewat Sinergi dengan Media
Kabag Binkar RO SDM Polda Sumsel Bersama Kapolsek Kertapati Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Di Kemas Rindo
Irjen Pol.Dr.Shandi Nugroho, SIK.MH.M.HUM Jadi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ke Wakalemdiklat
Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda Dan Sejumlah Pejabat Utama Serta Kasatwil jajaran Polda Sumsel
Kapolrestabes Palembang Tekankan Sinergi Dan Partisipasi Masyarakat Tekan Kriminalitas
Polda Sumsel Gelar Konferensi Pers Terkait Perusakan Dan Pembakaran Kantor Serta Fasilitas Umum
Polda Sumsel Tangkap Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian Di Facebook, Ancam Rusuh di Palembang
Polda Sumsel Gelar Pelatihan Pengoperasian Dryer Jagung Di Polres Ogan Ilir, Guna Tingkatkan Mutu Dan Kualitas Jagung

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:19 WIB

Polda Sumsel Bangun Fondasi Kepercayaan Publik Lewat Sinergi dengan Media

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:20 WIB

Kabag Binkar RO SDM Polda Sumsel Bersama Kapolsek Kertapati Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Di Kemas Rindo

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:24 WIB

Ditreskrimun Polda Sumsel Ungkap Pembunuhan Berencana Di Palembang, 3 Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:03 WIB

Irjen Pol.Dr.Shandi Nugroho, SIK.MH.M.HUM Jadi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ke Wakalemdiklat

Senin, 5 Januari 2026 - 13:25 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda Dan Sejumlah Pejabat Utama Serta Kasatwil jajaran Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi

Budiharata Apresiasi Kinerja Plt. Bupati Bekasi

Minggu, 15 Mar 2026 - 11:47 WIB

Deli Serdang

Pemuda Pancasila Deli Serdang Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:17 WIB