UMP Sumsel 2026 Naik Sebesar Rp. 261.000, Berlaku Untuk Pekerja Di Bawah Satu Tahun.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah ini menjadi ujian bagi sektor padat karya agar tetap menjaga daya serap tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Herman Deru menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah juga melarang perusahaan yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMP untuk melakukan penyesuaian ke bawah.

Penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha dinilai memberi ruang diferensiasi bagi sektor padat karya dan sektor berbasis modal. Sejumlah sektor dengan tingkat serapan tenaga kerja tinggi, seperti industri pengolahan, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran, ditetapkan dengan UMSP berkisar Rp 4,11 juta hingga Rp 4,13 juta.

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 telah melalui pembahasan intensif seluruh unsur dewan pengupahan, termasuk mempertimbangkan kemampuan sektor padat karya.

“Kenaikan 7,10 persen ini merupakan titik temu antara perlindungan upah pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Cecep.

Menurut dia, formulasi kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa 0,7, sehingga kenaikan upah masih berada dalam koridor regulasi nasional.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja, melainkan mendorong peningkatan produktivitas dan kepastian hubungan industrial di sektor padat karya Sumatera Selatan.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!
Disetujui Gubernur, Syafaruddin Segera Dilantik sebagai Sekda Definitif Musi Banyuasin
Pererat Kebersamaan Ramadan, HIPMI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kapolri Temui Ojol Di Palembang, Dengarkan Aspirasi Driver Di Kedai Ado

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Jumat, 3 April 2026 - 22:20 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:27 WIB

Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja

Senin, 16 Maret 2026 - 20:01 WIB

Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:52 WIB

Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terbaru