RADARcenter, Simalungun — Tragedi berdarah mengguncang ketenangan warga Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada malam Natal.
Seorang warga dilaporkan menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin dan airsoft gun yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun.
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Kapolsek Raya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Raya segera diterjunkan ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), aparat mendapati sekitar 100 warga telah berkerumun di depan kediaman seorang pria bernama Sabarman Saragih. Saat aparat berupaya melakukan mediasi untuk meredam situasi, Sabarman justru menolak dan secara tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak 10 kali ke arah warga.
Akibatnya, empat orang warga dilaporkan mengalami luka tembak.
Aksi tersebut sontak memicu amarah massa. Warga yang tersulut emosi melakukan perusakan terhadap rumah pelaku.
Kaca jendela pecah, pintu utama jebol, satu unit mobil Daihatsu Feroza yang terparkir di depan rumah dilempari batu, sementara tiga unit sepeda motor yang berada di garasi dikeluarkan dan dibakar massa.
Dari informasi kepolisian, diketahui bahwa pemicu awal konflik bermula ketika Sabarman Saragih mengendarai mobil pikap bermuatan besi yang tersangkut dan merusak lampu hias Natal di kawasan perumahan.
Seorang warga bernama Sampetua Sihotang kemudian menegur dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut. Namun, pelaku justru merespons dengan nada arogan dan melakukan kekerasan dengan menyemprotkan cairan ke wajah korban hingga menyebabkan rasa perih dan panas.
Identitas pelaku diketahui bernama Sabarman Saragih (48), seorang ASN RS Polri Tebing, yang berdomisili di Jalan Nagur No. E.12, Perumahan Rorinata, Sondi Raya. Sementara korban dalam insiden tersebut antara lain Deardo Putra Mandasari Purba (32), Risjon Pardamoan Purba (22), Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26), Sampetua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22).
Ketua DPC GAMKI Kabupaten Simalungun, Defri C Damanik, S.Pd., Gr., menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menyebut tragedi ini sebagai peristiwa yang sangat mencoreng nilai-nilai kedamaian Natal dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
“Ini sangat memalukan dan mengerikan. Malam Natal yang seharusnya membawa damai justru berubah menjadi mencekam akibat ulah oknum ASN Polri,” tegas Defri.
GAMKI Simalungun mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Jika tidak, GAMKI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami minta pelaku dites urine, menjalani tes psikologi, dan diberhentikan sebagai ASN. Jika Kapolres tidak mampu menangani kasus ini secara serius, lebih baik segera mundur,” ujar Defri dengan nada tegas.
Di akhir pernyataannya, GAMKI juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
GAMKI menegaskan, sesuai Pasal 184 KUHAP, apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada konferensi pers resmi terkait sanksi terhadap pelaku, maka desakan pencopotan Kapolres Simalungun akan disuarakan lebih luas oleh masyarakat.
“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh. Sondi Raya selama ini dikenal aman dan damai. Jangan biarkan satu oknum merusak semuanya,” tutup Defri C Damanik.
(*S Hadi Purba)




















