Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat netto 42,25 gram didepan ruangan Sat Resnarkoba, pada Jumat 5 Desember 2025 siang pikul :12.30 Wib.

Tampak hadir Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, Pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH, Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Esron Pasaribu, dan personil Sat Narkoba,

Pemusnahan itu juga dihadirkan dua tersangka, FEP alias G (37) Residivis tahun 2021 di PN pematangsiantar hukuman 1 tahun 6 bulan dan F. S (34)

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.

Kapolres Pematangsianțar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Pematangsiantar.

“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” Ucap AKBP Sah Udur.

Kapolres menambahkan para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” Pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum./Humas P Siantar

(S.Hadi Purba)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru