Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Simalungun -Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat bebas beroperasi tidak tersentuh Aparat penegak hukum.

Pantauan dilokasi Rabu 19 November 2025 /Pukul 13:32 Wib dilokasi tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Bakisat tampak sekira 8 Unit mobil Coldisel sedang mengantri menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar , konfirmasi kepada pengawas tangkahan pasir dilokasi bernama Sudar ,prihal ijin -ijin tangkahan tersebut ,mengatakan saya disini hanya pengawas prihal ijin -ijin tersebut lanjut komfiimasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat ,Utasnya kepada awak media .

Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

Selanjutnya , konfirmasi kepada Pangulu Nagori Bakisat,melalui Sekdes Agung dengan telpon WhatsAppnya ijin -ijin dari pengerukan pasir (Tangkahan pasir)di bantaran sungai Nagori Bakisat tidak merespon ,hanya membaca isi pesan komfiimasi berwarna biru ceklis dua .

Menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai :
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara ,pasal 158 ayat (1)Jo pasal 83 ayat (1)huruf a,yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan )atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Undang -Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ,Pasal 98 ayat (1)Jo Pasal 41 huruf a,yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)atau UKL -UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Siap -Siap kenak sanksi pidana untuk tindak pidana tanpa izin pengolahan pasir dari sungai dapat berupa ,Pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih ,tergantung pada pasal yang dilanggar ,Denda jumlah yang besar dan tergantung pada pasal yang dilanggar .

Terkait investigasi awak media dilokasi ,hal ini menimbulkan pertanyaan publik.

Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Dr H Anton Achmad Saragih untuk melakukan penindakan menutup tangkahan tersebut tidak miliki Izin/ Ilegal , dengan melalui Dinas terkait ,Dinas DLH ,Dinas Pertambangan dan Energi ,Kepolisian Polres Simalungun.

(S.Hadi Purba T)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Tanjung Raja Cek Rumah Warga Roboh Akibat Cuaca Ekstrem Di Desa Sungai Pinang II
Dugaan Kejanggalan Tes Masuk SMPN 1 Sungai Pinang Dan Diduga Oknum Guru backingi Penerimaan Murid Baru
Kapolsek Indralaya Meninjau Lokasi Dan Berikan Bantuan kepada Keluarga rumah Kebakaran Di Pulau Semambu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:43 WIB

Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB