Sudah Tahap P-21, Korban KDRT Pertanyakan Penanganan Jaksa yang Belum Menahan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MA, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menahan tersangka, meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II telah dilakukan.

Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan keprihatinan mereka atas lambannya proses penuntutan yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

Ricko menjelaskan, “Proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap, dan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah dilakukan. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan, JPU belum menahan tersangka maupun melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.”

Sagito menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta menegaskan bahwa korban tidak pernah berniat melakukan perdamaian dengan terlapor.

Sebagai bentuk pengawasan, kuasa hukum korban telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” ujar Sagito.

Sementara itu, korban MA menuntut agar tersangka segera ditangkap dan mendapatkan sanksi tegas. “Kasus ini sudah P-21, tetapi polisi tidak melakukan penahanan dan pihak kejaksaan juga belum menahan tersangka. Saya meminta agar tersangka segera ditindaklanjuti dan dipecat,” tegasnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat
Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Pelaku Jambret Handphone Bocah 5 Tahun Di Gandus Terekam CCTV Rumah Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Persiapan Kunjungan Idul Fitri 1447 H Di Rutan Palembang

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:38 WIB

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Berita Terbaru