Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Pematangsiantar — Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.

Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

 

Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 131

Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

 

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin:

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu.

(S.Hadi Purba)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Era ST Burhanuddin, Kejaksaan RI Lakukan Reformasi Menyeluruh dan Tegas
Menag Resmikan SETIAKIN: Kampus Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia Resmi Berdiri
PWI Sumsel Kecam Favehotel Prabumulih: Layanan Dinilai Tidak Profesional, Pemesanan Kamar Hari-H Zonk
Rama Tama Camat Kecamatan Penukal dan Pemberian Cenderamata Rotasi Jabatan Camat Penukal
Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel
Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Temuan Mayat di Pamatang Simalungun, Koordinasi Tim INAFIS dan Medis Berjalan Profesional
Pemprov Sumsel Buka Pelatihan Manajemen Keuangan Bumdesma dan Serahkan Hadiah Lomba Tingkat Provinsi 2025
Pria Tewas Tenggelam Di Sungai Jangkit Saat Jadi Korban Pengeroyokan, Pihak Keluarga Korban Minta Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:38 WIB

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Rabu, 19 November 2025 - 17:33 WIB

Di Era ST Burhanuddin, Kejaksaan RI Lakukan Reformasi Menyeluruh dan Tegas

Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIB

Menag Resmikan SETIAKIN: Kampus Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia Resmi Berdiri

Rabu, 19 November 2025 - 10:10 WIB

PWI Sumsel Kecam Favehotel Prabumulih: Layanan Dinilai Tidak Profesional, Pemesanan Kamar Hari-H Zonk

Rabu, 19 November 2025 - 09:07 WIB

Rama Tama Camat Kecamatan Penukal dan Pemberian Cenderamata Rotasi Jabatan Camat Penukal

Berita Terbaru